Vadel Badjideh Tersangka Persetubuhan Anak, Ancaman 15 Tahun Penjara

- Polres Metro Jaksel tetapkan Vadel Badjideh sebagai tersangka kasus dugaan persetubuhan dengan anak selebritas Nikita Mirzani, LM (16).
- Vadel diperiksa selama lima jam dengan 53 pertanyaan dan ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman hukuman 5-15 tahun.
- Nikita melaporkan Vadel atas kasus persetubuhan anak di bawah umur dan aborsi terhadap anak kandungnya, LM. Peristiwa berlangsung sejak Januari 2024.
Jakarta, IDN Times - Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) menetapkan TikToker Vadel Badjideh sebagai tersangka kasus dugaan persetubuhan dengan anak selebritas Nikita Mirzani, LM (16).
Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Nurma Dewi menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah Vadel diperiksa sebagai saksi pada Kamis (13/2/2025).
“Setelah kita melakukan pemeriksaan saksi, sudah ditetapkan menjadi tersangka,” kata Nurma di Polres Jaksel, Jumat (14/2/2025).
1. Vadel terancam 15 tahun

Nurma menjelaskan, Vadel diperiksa selama lima jam dengan 53 pertanyaan. Setelah itu, penyidik melakukan gelar perkara dan menetapkan Vadel sebagai tersangka dengan Pasal 76 D Juncto Pasal 81 Ayat 1 tentang persetubuhan anak yang di bawah umur.
“Dengan ancaman paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun,” ujar Nurma.
2. Nikita laporkan Vadel atas dugaan persetubuhan anak dan aborsi

Sebelumnya, Nikita melaporkan Vadel Alfajar Badjideh atas kasus persetubuhan anak di bawah umur atau aborsi terhadap anak kandungnya, LM. Laporan tersebut dibuat Niki di Polres Metro Jakarta Selatan dan teregistrasi dengan nomor LP/B/2811/IX/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, mengatakan peristiwa persetubuhan antara Vadel dan LM berlangsung sejak Januari 2024 hingga sekarang. Sementara, aborsi dilakukan dua kali.
“NM sebagai orang tua korban mendapati foto korban sedang hamil dari saksi (C), dan korban telah melakukan aborsi sebanyak dua kali atas suruhan terlapor,” kata Ade di Polda Metro, Jumat (13/9/2024).
3. Vadel bantah berhubungan intim dengan LM

Adapun pasal yang dilaporkan Nikita adalah terkait Kejahatan Perlindungan Anak UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76d UU 35/2014, dan/atau 77 A Jo 45 A dan atau 421 KUHP Jo Pasal 60 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 346 KUHP Juncto 81.
“TKP di Jalan Bintaro Permai, Pesanggrahan, Kota Jakarta Selatan,” ujar Ade.
Sebelumnya, Vadel Badjideh membantah laporan pelecehan seksual terhadap kekasihnya, LM. Vadel menegaskan, tidak pernah berhubungan intim dengan LM selama berpacaran, apalagi meminta kekasihnya melakukan aborsi.
Sebagai klaim bukti, Vadel yang didampingi kuasa hukumnya, Razman Arif Nasution, juga menunjukkan hasil USG LM yang diambil belum lama ini.