Laporan Nikita Mirzani ke Vadel Badjideh Naik Penyidikan

- Polres Jaksel meningkatkan status laporan Nikita Mirzani terhadap Vadel Badjideh ke tahap penyidikan.
- Belum ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur dan aborsi terhadap anak Nikita, Lolly.
Jakarta, IDN Times - Polres Metro Jakarta Selatan menaikkan status laporan selebritas Nikita Mirzani terhadap Vadel Badjideh ke tahap penyidikan. Dalam kasus ini, Vadel dilaporkan atas dugaan persetubuhan anak di bawah umur dan aborsi terhadap anak Nikita, Lolly.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, mengatakan, kasus ini naik penyidikan setelah penyidik melakukan gelar perkara.
“Polres Metro Jakarta Selatan saat ini sudah meningkatkan kasusnya ke tahap penyidikan,” kata Ade Ary di Polda Metro Jaya, Jumat (25/10/2024).
1. Penyidik menemukan adanya dugaan peristiwa pidana

Meski demikian, Polres Metro Jaksel belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. Ia memastikan penyidikan kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur ini dilakukan secara ilmiah dan transparan.
“Setelah dikumpulkan, dilakukan gelar perkara, akhirnya penyidik menemukan adanya dugaan peristiwa pidana. Adanya dugaan peristiwa pidana persetubuhan anak di bawah umur dan atau aborsi yang tidak sesuai ketentuan,” ujar dia.
2. Nikita laporkan Vadel atas dugaan persetubuhan anak dan aborsi

Sebelumnya, Nikita melaporkan Vadel Alfajar Badjideh atas kasus persetubuhan anak di bawah umur atau aborsi terhadap anak kandungnya, Lolly. Laporan tersebut dibuat Niki di Polres Metro Jakarta Selatan dan teregistrasi dengan nomor LP/B/2811/IX/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, mengatakan peristiwa persetubuhan antara Vadel dan Lolly berlangsung sejak Januari 2024 hingga sekarang. Sementara, aborsi dilakukan dua kali.
“NM sebagai orang tua korban mendapati foto korban sedang hamil dari saksi (C), dan korban telah melakukan aborsi sebanyak dua kali atas suruhan terlapor,” kata Ade di Polda Metro, Jumat, 13 September 2024.
3. Vadel bantah berhubungan intim dengan Lolly

Adapun pasal yang dilaporkan Nikita adalah terkait Kejahatan Perlindungan Anak UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76d UU 35/2014, dan/atau 77 A Jo 45 A dan atau 421 KUHP Jo Pasal 60 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 346 KUHP Juncto 81.
“TKP di Jalan Bintaro Permai, Pesanggrahan, Kota Jakarta Selatan,” ujar Ade.
Sebelumnya, Vadel Badjideh membantah laporan pelecehan seksual terhadap kekasihnya, Lolly. Vadel menegaskan, tidak pernah berhubungan intim dengan Lolly selama berpacaran, apalagi meminta kekasihnya melakukan aborsi.
Sebagai klaim bukti, Vadel yang didampingi kuasa hukumnya, Razman Arif Nasution, juga menunjukkan hasil USG Lolly yang diambil belum lama ini.