Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kronologi Tri Suaka dan Zinidin Zidan Digugat 10 M, Semakin Meruncing

Tri Suaka dan Zidan (YouTube.com/dunia MANJI/)
Tri Suaka dan Zidan (YouTube.com/dunia MANJI/)

Kasus yang menimpa Tri Suaka dan Zinidin Zidan belum selesai. Kali ini mereka disomasi dan digugat Rp10 miliar lantaran dituduh melanggar hak cipta.

Sejak beberapa hari lalu, Tri Suaka dan Zidan memang sudah terancam harus membayar royalti Rp 1 M oleh Forum Komunikasi Artis Minang Indonesia (FORKAMI). Simak kronologi Tri Suaka dan Zidan!

1. Awalnya Tri Suaka dan Zinidin Zidan dianggap menghina Andika Kangen Band

Tri Suaka (Instagram.com/xdjtrisuaka/)
Tri Suaka (Instagram.com/xdjtrisuaka/)

Tri Suaka dan Zinidin Zidan dianggap menghina Andika Kangen Band dengan cara memparodikan gaya bernyanyi vokalis tersebut. Tidak terima, Andika melayangkan somasi agar kedua musisi itu meminta maaf dalam kurun waktu tiga hari.

Sudah rilis permintaan maaf, buntut dari kasus mereka masih terasa hingga kini. Mulai dari subscriber YouTube menurun hingga terancam bayar royalti.

2. Merembet, Tri Suaka dan Zinidin Zidan terancam bayar royalti Rp 1 miliar

Zinidin Zidan (Instagram.com/zinidinzidan_real/)
Zinidin Zidan (Instagram.com/zinidinzidan_real/)

Tri dan Zidan sempat terancam harus membayar royalti sebesar Rp 1 M. Hal ini dilayangkan oleh Forum Komunikasi Artis Minang Indonesia (FORKAMI).

Keduanya juga mendapat komentar pedas dari musisi-musisi senior. Mereka dianggap tidak izin saat menyanyikan lagu tersebut hingga melanggar hak cipta.

Erwin Agam, yang menuntut Tri dan Zidan meminta bantuan Advokasi Forum Komunikasi Artis Minang Melayu Indonesia (FORKAMI). Dua lagu yang disoroti Erwin adalah 'Emas Hantaran' dan 'Luka Sekarat Rasa'.

3. Terbaru, komposer Erwin Agam melayangkan somasi karena mereka meng-cover dan memonetisasi lagu 'Emas Hantaran'

Tri Suaka dan Zinidin Zidan (Instagram.com/insta.nyinyir/)
Tri Suaka dan Zinidin Zidan (Instagram.com/insta.nyinyir/)

Pada Rabu (27/4/2022), Erwin Agam melalui kuasa hukumnya menjelaskan jika akan mengambil tindakan atas apa yang dilakukan Tri dan Zidan. Selain meng-cover, keduanya juga memonetisasi lagu 'Emas Hantaran',

Keduanya terancam dikenakan pidana 8 tahun dan denda sebesar lebih dari Rp 1 M. Karena ada total 2 lagu, yang masing-masing di-cover sebanyak lima kali, mereka digugat Rp 10 M.

Tindakan yang dilakukan Tri dan Zidan dianggap melanggar hak cipta. Bagaimana menurutmu?

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Triadanti N
Aulia Supintou
Triadanti N
EditorTriadanti N
Follow Us