Jakarta, IDN Times - Kontroversi lagu "Nuansa Bening" yang dibawakan Vidi Aldiano terus berlanjut. Kali ini, pencipta lagu Keenan Nasution dan Rudi Pekerti resmi melayangkan gugatan ke PN Niaga Jakarta Pusat dengan nomor registrasi 51/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst.
Dalam gugatan tersebut, Vidi Aldiano dituntut mengganti rugi sebesar Rp 24,5 miliar dan meminta jaminan rumah. Minola Sebayang, selaku kuasa hukum lalu meluruskan duduk perkaranya kepada IDN Times. Mulai dari kenapa ada jaminan rumah dan dari mana angka denda ini berasal.