Piyu Padi Puji SBY yang Minta Izin Sebelum Gunakan Karya Musisi

- Piyu Padi, sebagai Ketua Umum AKSI, menegaskan komitmen mengawal revisi RUU Hak Cipta dan memuji SBY yang selalu meminta izin sebelum menggunakan karya musik orang lain.
- Ia menekankan pentingnya izin penggunaan lagu, terutama untuk kepentingan komersial seperti konser berbayar, agar pencipta lagu tetap dihargai secara etis dan ekonomi.
- Piyu mengajak Kementerian HAM ikut mengawal revisi RUU Hak Cipta supaya regulasi baru benar-benar melindungi hak asasi serta kesejahteraan para pencipta lagu di Indonesia.
Jakarta, IDN Times - Satriyo Yudi Wahono atau yang dikenal sebagai Piyu Padi, menemui Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) RI Natalius Pigai pada Senin (6/4/2026). Dalam pertemuan tersebut, Piyu sebagai Ketua Umum Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) menegaskan komitmennya untuk terus mengawal 8 poin tuntutan AKSI terkait revisi RUU Hak Cipta.
Salah satu poin yang paling ditekankan adalah tentang pentingnya perizinan yang dilakukan sebelum pertunjukan musik berlangsung. Dalam konteks ini, ia menyoroti sikap Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono yang dinilai sangat menghargai proses perizinan penggunaan karya musik.
1. Piyu Padi puji SBY yang kerap minta izin sebelum gunakan karya milik orang lain

Piyu Padi kembali mengawal 8 tuntutan yang diajukan dalam RUU Hak Cipta. Lagi-lagi, ia menyoroti poin utama dalam tuntunan tersebut, yakni tentang pentingnya meminta izin kepada pencipta lagu sebelum karyanya digunakan.
Dalam hal ini, Piyu mencontohkan sikap Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang dinilainya menjunjung tinggi etika. Menurut Piyu, SBY bahkan sampai mendatangi keluarga Koes Plus, khususnya keluarga mendiang Yok Koeswoyo untuk meminta izin sebelum menggunakan karya-karya mereka dalam sebuah konser.
“Seperti yang sudah pernah dilakukan oleh Pak SBY dulu dengan keluarga dari Koes Plus. Pak SBY sendiri aja sowan ke keluarganya Koes Plus, keluarga Om Yok, terus meminta izin untuk menggunakan karya-karya untuk konser,” kata Piyu saat dijumpai di Gedung Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM), Jakarta Selatan, Senin (6/4/2026).
Piyu mengapresiasi sikap SBY tersebut sebagai bentuk adab yang seharusnya dicontoh dan diperhatikan dalam penggunaan karya cipta.
“Nah, itu kan adab yang sebenarnya harus kita perhatikan,” lanjutnya.
2. Tegaskan lagu tak bisa dipakai bebas untuk kepentingan komersial

Dalam sesi doorstop interview bersama awak media, Piyu mengaku sangat serius mengawal tuntutan terkait wajib izin sebelum penggunaan karya.
Menurutnya, penggunaan lagu untuk kepentingan nonkomersial tidak akan menjadi masalah. Namun, hal tersebut justru menjadi masalah jika lagu yang bersangkutan digunakan untuk kepentingan komersial, seperti konser berbayar yang melibatkan penjualan tiket hingga penyanyi yang juga menerima bayaran tinggi.
“Kalau tidak digunakan secara komersial, no problem. Mau dinyanyikan pengamen, mau dinyanyikan di luar, mau dinyanyikan acara-acara arisan, segala macem itu no problem. Tapi ketika digunakan secara komersial, digunakan berbayar, tiketnya berbayar, dan artis penyanyinya juga dibayar mahal. Kenapa tidak memperhatikan pencipta lagu?” lanjutnya.
3. Ajak Kementrian HAM kawal RUU Hak Cipta demi lindungi pencipta lagu

Dalam pernyataannya, Piyu juga menekankan pentingnya peran pemerintah, khususnya Kementerian HAM dalam mengawal proses Revisi Undang-Undang Hak Cipta agar tetap berpihak pada perlindungan hak pencipta lagu. Ia menyampaikan bahwa pihaknya berharap Kementerian dapat turut mengawasi agar regulasi yang tengah digodok tetap memenuhi unsur perlindungan hak asasi manusia dalam praktik hak cipta.
“Kami juga memohon untuk Kementerian HAM untuk bersama-sama dengan kami untuk bisa mengawal Undang-Undang Hak Cipta yang nanti akan disahkan dan saat ini lagi dalam revisi, dalam usulan dan saat ini sedang akan digodok. Dari Kementerian HAM akan membantu untuk mengawasi, untuk mengawal bagaimana supaya nanti Undang-Undang Hak cipta ini supaya tetap memenuhi unsur perlindungan terhadap hak hak asasi manusia di dalam hak cipta itu sendiri.”
Lebih lanjut, Piyu menegaskan bahwa tidak ada penggunaan karya yang benar-benar bebas. Setiap penggunaan karya, menurutnya, harus tetap melalui izin sebagai bentuk penghormatan terhadap hak asasi manusia dan hak para pencipta lagu.
Ia juga menambahkan bahwa mekanisme izin tersebut menjadi sangat penting agar penggunaan karya dapat memberikan manfaat ekonomi bagi para penciptanya.




![[QUIZ] Siapa Karakter Bloodhounds S2 yang Nyelametin Kamu Dalam Bahaya?](https://image.idntimes.com/post/20260407/upload_38264791e87c42f8d5094dd750759bb6_f6079171-f353-4a61-b6ca-260117b1118f.png)
![[QUIZ] Kalau Menikah dengan BLACKPINK, Siapa yang Cocok Jadi Jodohmu?](https://image.idntimes.com/post/20220808/e182d79d961d9e0048f7b380dc547c06.jpg)













