potret Vidi Aldiano (Instagram.com/vidialdiano)
Minola Sebayang, pengacara Keenan Nasution menanggapi pemberitaan soal gugatan hak cipta lagu “Nuansa Bening” terhadap mendiang Vidi Aldiano. Ia menjelaskan bahwa secara hukum, perkara perdata tidak serta-merta gugur meski tergugat sudah meninggal dunia.
“Secara hukum, perkara perdata tidak akan gugur dengan meninggalnya tergugat, berbeda dengan pidana yang gugur dengan meninggalnya tersangka atau terdakwa,” ujar Minola Sebayang saat dihubungi IDN Times via WhatsApp, Kamis (19/3/2026).
Ia melanjutkan, dalam hukum perdata, seluruh kewajiban yang timbul dari proses hukum akan beralih ke ahli waris.
Namun, terkait gugatan lagu “Nuansa Bening” ini, Minola menegaskan bahwa perkaranya bukan “dilanjutkan” kembali setelah wafatnya Vidi Aldiano dan dialihkan ke ahli waris, melainkan proses hukumnya sudah berjalan sebelum tergugat meninggal dunia. Karena perkara ini sudah berada di tahap kasasi di Mahkamah Agung, maka tidak ada sidang lagi, dan pihaknya hanya tinggal menunggu putusan.
“Perkara lagu “Nuansa Bening” saat ini sudah dalam tingkat Kasasi di MA jadi kita tdk ada sidang lagi dan tinggal tunggu putusan saja.”