Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

"Sopan" Selama Sidang, Saipul Jamil Dituntut 7 Tahun Penjara

tempo.co
tempo.co

Pedangdut Saipul Jamil dituntut tujuh tahun penjara atas kasus pencabulan anak di bawah umur. Pria dengan sapaan Bang Ipul ini dijerat dengan Pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak oleh jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (7/6). Namun, tuntutan yang diajukan jaksa tidak maksimal, sebab hukuman maksimal sesuai Pasal 82 mencapai 15 tahun penjara.

Saipul Jamil bersikap santun dan kooperatif.

Default Image IDN
Default Image IDN

Seperti dilansir kompas.com, jaksa penuntut umum Dado Achmad Ekroni mengakui ada unsur yang meringankan dan ada yang memberatkan. Namun, sikap Ipul yang sopan pun membuat tuntutannya diringankan. Kemudian, masalah waktu tambahan yang dibutuhkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun dianggap Dado sebagai langkah memperdalam dakwaan dan hukuman yang akan diberikan sesuai fakta yang telah terkumpul.

Meski begitu, pihak pelapor mengaku puas dengan tuntutan tersebut.

Default Image IDN
Default Image IDN

Osner mengatakan kalau pihak mereka akan mengajukan keberatan jika saja JPU memberikan tuntutan lima tahun (minimum dari UU). Namun, dengan tuntutan tujuh tahun tersebut, pihak DS pun bisa menerima dengan lapang dada. Sebelumnya, Osner yakin kalau Ipul akan divonis bersalah. Keyakinan tersebut diungkapkan sebelum sidang pembacaan dakwaan kepada Ipul.

Kakak Saipul Jamil tidak terima dengan kesimpulan JPU.

http://cdn.idntimes.com/content-images/post/20160608/feed-id-16609b63091ca85b9e39194d72c182ae.jpg

Mendengar adiknya dituntut tujuh tahun penjara, Sholeh Kawi pun mengaku bahwa jaksa tidak melihat fakta-fakta lain yang mendukung Ipul selama persidangan. Sholeh juga menambahkan kalau sejak awal barang bukti kasus pencabulan tersebut diragukan karena tes DNA yang dianggap dapat dimanipulasi.

Kemudian, Sholeh pun menganggap kalau pelapor DS tidak tergolong di bawah umur karena lahir pada 1997 (19). Maka, harusnya Ipul tidak dituntut dengan Undang-undang Perlindungan Anak yang dijatuhkan padanya. Sholeh mengatakan masih adanya harapan saat sidang pembacaan pembelaan atau pledoi nanti. Dirinya pun berharap majelis hakim betul-betul objektif dan perhatikan, serta mempertimbangkan fakta-fakta lain.

Sholeh masih bersikukuh adiknya tidak bersalah. Bahkan dirinya mengatakan lebih baik bebaskan 100 orang bersalah daripada memenjarakan satu orang tidak bersalah.

Saipul Jamil pun mengalami kerugian dari materiel dan immateriel.

Default Image IDN
Default Image IDN

Sebelum persidangan pembacaan dakwaan, Saipul Jamil sendiri mengaku bahwa dirinya alami kerugian dari materiel sampai immateriel. Mulai dari waktu sampai pendapatan, terlebih akibat kasus ini dirinya kehilangan banyak pekerjaan. Mobil miliknya dikabarkan sudah disita pihak leasing dan rumahnya juga akan dijual.

Tabungannya pun semakin menipis untuk membayar kuasa hukum. Saipul mengaku bahwa dirinya merugi tidak sedikit. Ipul sendiri ditangkap saat puncak ketenarannya kembali setelah jadi juri ajang penyanyi dangdut. Namun, diterpa masalah tersebut, Ipul pun kehilangan pekerjaan, bahkan sahabat.

Pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak itu juga menuntut pembayaran denda maksimal Rp. 5 miliar. Namun, Ipul dituntut membayar denda Rp. 100 juta.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Erwanto Khusuma
EditorErwanto Khusuma
Follow Us