potret Kim Soo Hyun (Instagram.com/soohyun_k216)
Dampak skandal hubungan yang melibatkan Kim Soo Hyun ini tidak hanya memicu kemarahan publik, tetapi juga perdebatan hukum yang cukup intens. Dalam petisi Undang-Undang Pencegahan Kim Soo Hyun ini terdapat dua poin tuntutan utama.
Salah satunya adalah tuntutan untuk menaikkan batas usia perlindungan anak dalam kasus pemerkosaan menurut undang-undang dari 13 - 16 tahun menjadi 13 - 19 tahun. Revisi tersebut dinilai perlu dilakukan agar tidak ada celah bagi Kim Soo Hyun menghindar dari konsekuensi hukum.
"Undang-undang saat ini hanya melindungi anak-anak berusia antara 13 dan 16 tahun, yang berarti Kim Soo Hyun tidak bisa dituntut secara hukum," ungkap pemohon, dilansir dari Korea Herald.
Selain menaikkan batas usia konsensual, petisi ini juga menuntut hukuman yang lebih berat lagi bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Diketahui saat ini pelaku hanya dikenai hukuman penjara minimal dua tahun. Nah, dengan petisi ini diusulkan agar hukuman minimum dinaikkan menjadi lima tahun untuk memberikan efek jera dan perlindungan hukum yang lebih serius.