Moon Taeil Dijatuhi Hukuman 3,5 Tahun atas Kasus Kejahatan Seksual

Jakarta, IDN Times - Moon Taeil akhirnya dijatuhi hukuman atas kasus kejahatan seksual yang dilakukannya. Pada Kamis (10/7/2025), divisi Kriminal ke-26, Pengadilan Distrik Seoul Pusat resmi menggelar sidang pertama vonis bagi mantan member NCT tersebut.
Dilansir JTBC, pengadilan akhirnya resmi menjatuhkan hukuman penjara 3 tahun 6 bulan kepada Taeil dan dua pelaku lainnya. Angka ini mengalami perbedaan dari tuntutan jaksa sebelumnya yang meminta para terdakwa dihukum penjara selama 7 tahun atas tuduhan pemerkosaan khusus berdasarkan Undang-Undang Hukuman Kejahatan Seksual.
Selain itu, pihak pengadilan meminta Taeil menyelesaikan program rehabilitasi kekerasan seksual selama 40 jam. Taeil serta kedua rekannya juga dilarang bekerja di lembaga yang terkait dengan anak-anak dan remaja.
Moon Taeil dan kedua temannya melakukan pemerkosaan terhadap perempuan China yang sedang mabuk berat pada Juni 2024 lalu. Korban disebut tak mampu melawan ketika kejahatan seksual ini terjadi di rumah salah satu terdakwa.
Taeil sendiri telah dikeluarkan dari grupnya NCT pada bulan Agustus tahun lalu setelah terungkap bahwa ia telah dituduh melakukan kejahatan seksual.