Setelah melewati perjalanan kuliah dan meraih gelar wisuda, saatnya untuk mencari pekerjaan yang cocok dengan minat dan keahlianmu. Baik sebagai lulusan baru (fresh graduate) atau profesional yang sedang mencari peluang baru, saat ini mungkin kamu merasa campur aduk antara gugup dan bersemangat untuk memulai karier profesionalmu. Namun, ada satu hal yang sangat krusial dan harus diperhatikan dengan sungguh-sungguh, yaitu memeriksa serta memahami secara teliti kontrak kerja sebelum menandatanganinya.
Kontrak kerja adalah dokumen hukum yang mengatur kesepakatan antara pekerja dan perusahaan. Dalam kontrak ini, ditetapkan hak dan kewajiban masing-masing pihak selama masa kerja. Oleh karena itu, sangatlah perlu untuk kamu memahami setiap detailnya agar tidak terjebak dalam perjanjian kerja yang mungkin merugikan. Berikut telah dirangkum delapan hal yang perlu kamu perhatikan sebelum menyetujui kontrak kerja.