ilustrasi pendaftar CPNS (pexels.com/Thành Đỗ)
Saat mendaftar CPNS, terdapat formasi atau jumlah dan susunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diperlukan dalam suatu satuan organisasi negara. Formasi ini berguna untuk melaksanakan tugas pokok dalam jangka waktu tertentu. Berikut 3 formasi dalam pendaftaran CPNS:
1. Formasi Umum
- Perguruan Tinggi Dalam Negeri
Terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) saat kelulusan
Memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal:
Skala 2,75 untuk lulusan Diploma 3 (DIII), dan Sarjana (S1)
Skala 3,00 untuk lulusan Magister (S2)
- Perguruan Tinggi Luar Negeri
Ijasah dan Transkrip nilai yang telah disetarakan oleh Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti)
Memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal:
Skala 2,75 untuk lulusan Diploma 3 (DIII), dan Sarjana (S1)
Skala 3,00 untuk lulusan Magister (S2)
2. Formasi Cumlaude
- Perguruan Tinggi Dalam Negeri
Perguruan Tinggi dengan Akreditasi A
Program Studi dengan Akreditasi A
Terdapat kata “Cumlaude/Pujian” pada Ijazah atau transkrip nilai
- Perguruan Tinggi Luar Negeri
Memiliki Surat Keputusan Penyetaraan ijazah dari Kemenristekdikti
Memiliki Surat Keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara dengan Cumlaude dari Kemenristekdikti
3. Formasi Disabilitas
- Perguruan Tinggi Dalam Negeri
Terakreditasi dalam BAN PT saat kelulusan
Memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal:
Skala 2,75 untuk lulusan Diploma 3 (DIII), dan Sarjana (S1)
Skala 3,00 untuk lulusan Magister (S2)
Surat Keterangan Dokter yang menyatan jenis/tingkat disabilitisnya dari Rumah Sakit Pemerintah (Asli)
- Perguruan Tinggi Luar Negeri
Ijasah dan Transkrip nilai yang telah disetarakan oleh Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti)
Memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal:
Skala 2,75 untuk lulusan Diploma 3 (DIII), dan Sarjana (S1)
Skala 3,00 untuk lulusan Magister (S2)
Surat Keterangan Dokter yang menyatan jenis/tingkat disabilitisnya dari Rumah Sakit Pemerintah (Asli)
4. Formasi Putra-Putri Papua
- Perguruan Tinggi Dalam Negeri
Terakreditasi dalam BAN PT saat kelulusan
Memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal:
Skala 2,75 untuk lulusan Diploma 3 (DIII), dan Sarjana (S1)
Skala 3,00 untuk lulusan Magister (S2)
Surat Keterangan asli dari Kepala Desa/Lurah atau Kepala Suku bahwa pelamar asli dari Papua berdasarkan keturunan orang tua (Bapak dan atau Ibu)
- Perguruan Tinggi Luar Negeri
Ijasah dan Transkrip nilai yang telah disetarakan oleh Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti)
Memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal:
Skala 2,75 untuk lulusan Diploma 3 (DIII), dan Sarjana (S1)
Skala 3,00 untuk lulusan Magister (S2)
Surat Keterangan asli dari Kepala Desa/Lurah atau Kepala Suku bahwa pelamar asli dari Papua berdasarkan keturunan orang tua (bapak dan atau ibu).