ilustrasi membayar menggunakan kartu (pexels.com/energepic.com)
Besaran terkait tarif pembuatan SKCK telah ditentukan dalam PP 76/2020. Tarif penerbitan SKCK merupakan salah satu jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (“PNBP”) yang berlaku pada Polri. Pada dasarnya, besaran tarif penerbitan SKCK diatur dalam Lampiran PP 76/2020, yaitu sebesar Rp30 ribu.
Namun, ada beberapa aspek yang membuat pembuatan SKCK gak dikenakan biaya. Hal tersebut tertuang dalam bunyi dari Pasal 7 ayat (1) PP 76/2020:
"Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat ditetapkan sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen)."
Maksud dari "pertimbangan tertentu" yang dimuat dalam pasal tersebut antara lain penyelenggaraan kegiatan sosial, kegiatan keagamaan, kegiatan kenegaraan, dan pertimbangan karena keadaan di luar kemampuan wajib bayar atau kondisi kahar, serta bagi masyarakat tidak mampu, mahasiswa/ pelajar, dan usaha mikro, kecil, dan menengah. Kemudian, layanan lainnya adalah jenis PNBP dalam penerbitan SKCK.
Demikianlah penjelasan seputar besaran biaya pembuatan SKCK yang penting untuk diketahui. Semoga bisa bermanfaat, ya!