Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi mengeluarkan uang untuk servis PC (pexels.com/Ahsanjaya)

SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) sebelumnya bernama SKKB (Surat Keterangan Kelakukan Baik), merupakan surat yang dikeluarkan oleh kepolisian untuk menjelaskan bahwa seseorang tidak melakukan tindak kriminal. Surat ini dibuat sebagai salah satu persyaratan dalam melamar pekerjaan, melanjutkan pendidikan, membuat paspor atau visa, mencalonkan kepala daerah, dan sebagainya.

Lantas, bagaimanakah alur pendaftaran dan apakah membuat SKCK bayar? Yuk, cari tahu jawaban lengkapnya di bawah!

1. Persyaratan pembuatan SKCK

ilustrasi menyiapkan lampiran (pexels.com/Alexander Suhorucov )

Sebelum mengajukan permohonan pembuatan SKCK ke kepolisian, ada beberapa berkas yang harus dipenuhi sebagai persyaratan. Berikut, daftarnya:

  • Surat pengantar dari kantor kelurahan tempat domisili pemohon.
  • Fotokopi KTP/SIM 1 lembar.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK) 1 lembar.
  • Fotokopi akta kelahiran atau kenal lahir.
  • Pasfoto terbaru dengan latar belakang merah ukuran 4x6 sebanyak 6 lembar.

2. Alur pembuatan SKCK

Editorial Team

Tonton lebih seru di