Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Berapa Ukuran Bendera Merah Putih Sebenarnya? Ini Kata Undang-Undang

Berapa Ukuran Bendera Merah Putih Sebenarnya? Ini Kata Undang-Undang
ilustrasi bendera merah putih (unsplash.com/Royhan Firdaus)

  • UU Nomor 24 Tahun 2009 menetapkan Sang Merah Putih berbentuk persegi panjang, lebar dua pertiga panjang, dengan warna merah di atas dan putih di bawah berukuran sama.
  • Ukuran bendera disesuaikan lokasi dan penggunaan, dari 200 x 300 cm di Istana Kepresidenan hingga 10 x 15 cm untuk meja, termasuk kendaraan, kapal, kereta, dan pesawat.
  • Bendera Pusaka 17 Agustus 1945 disimpan di Monas; bendera dikibarkan dari matahari terbit sampai terbenam dan wajib pada peringatan Kemerdekaan di berbagai lokasi.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Berhubung sebentar lagi momen Hari Kemerdekaan Indonesia yang ditunggu-tunggu, apakah kamu sudah menyiapkan bendera merah putih? Bendera ini pasti dikibarkan saat upacara. Namun, bendera merah-putih juga bisa dipakai untuk dekorasi.

Lantas, ukuran bendera merah putih sebenarnya berapa sih? Apakah ukurannya berbeda berdasarkan tempat dan acaranya?

  1. 1. Berbentuk persegi panjang dengan lebar 2/3 dari panjangnya

    ilustrasi bendera merah putih (unsplash.com/Leonardus Bima S. Laiyanan)
    ilustrasi bendera merah putih (unsplash.com/Leonardus Bima S. Laiyanan)

    Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009, bendera Indonesia disebut Sang Merah Putih. Dalam pasal 3, disebut bahwa Sang Merah Putih bertujuan untuk memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa, menjaga kehormatan yang menunjukkan kedaulatan bangsa.

    Bentuk bendera NKRI adalah persegi panjang yang terbuat dari kain dengan warna yang tidak luntur. Ada ukuran khusus, yakni lebarnya 2/3 dari ukuran panjang. Atas berwarna merah, bawah putih, dan kedua bagiannya berukuran sama.

  2. 2. Ukuran bendera merah putih

    ilustrasi bendera merah putih (unsplash.com/Mufid Majnun)
    ilustrasi bendera merah putih (unsplash.com/Mufid Majnun)

    Bagaimana dengan ukuran bendera merah putih untuk beberapa tempat? Apakah sama? Pasal 4 ayat 3 dalam UU Nomor 24 Tahun 2009 pun menyebutkan beberapa ketentuan ukuran sebagai berikut:

    1. 200 cm x 300 cm untuk penggunaan di lapangan Istana Kepresidenan
    2. 120 cm x 180 cm untuk penggunaan di lapangan umum
    3. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di ruangan
    4. 36 cm x 54 cm untuk penggunaan di mobil Presiden dan Wakil Presiden
    5. 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di mobil pejabat negara
    6. 20 cm x 30 cm untuk penggunaan di kendaraan umum
    7. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kapal
    8. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kereta api
    9. 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di pesawat udara
    10. 10 cm x 15 cm untuk penggunaan di meja
  3. 3. Pengibaran bendera merah putih

    ilustrasi bendera merah putih (unsplash.com/Mufid Majnun)
    ilustrasi bendera merah putih (unsplash.com/Mufid Majnun)

    Pasal 5 ayat ke-1 dan 2 menyebutkan bahwa bendera asli atau Bendera Pusaka Sang Saka Merah Putih yang dikibarkan saat 17 Agustus 1945, telah disimpan dan dipelihara di Monumen Nasional Jakarta. Selain itu, bendera merah putih terbuat dari bahan dan ukuran yang berbeda untuk penggunaan sehari-hari.

    Pasal 7 ayat 1 menjelaskan bahwa Bendera Negara seharusnya dipasang atau dikibarkan pada waktu matahari terbit hingga matahari terbenam. Bendera Negara wajib dikibarkan setiap merayakan 17 Agustus di Istana, rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, transportasi pribadi, maupun kantor-kantor perwakilan NKRI di luar negeri.

    Itulah ulasan lengkap seputar ukuran bendera merah putih yang harus kamu ketahui. Ternyata bendera merah putih punya beragam ketentuan ukuran, ya!

    FAQ Seputar Ukuran Bendera Merah Putih

    Berapa ukuran standar bendera Merah Putih yang benar untuk penggunaan di lapangan Istana Negara?

    Ukuran resmi bendera Merah Putih untuk pengibaran di lapangan Istana Kepresidenan/Istana Negara adalah 200 cm x 300 cm.

    Berapa ukuran ideal bendera Merah Putih yang dipasang di halaman rumah atau jalan pemukiman warga?

    Ukuran bendera Merah Putih yang lazim dan ideal dipasang di lingkungan rumah atau kompleks pemukiman adalah 120 cm x 180 cm atau 100 cm x 150 cm.

    Berapa rasio perbandingan lebar dan panjang bendera Merah Putih yang sesuai dengan undang-undang?

    Rasio perbandingan standar bendera Merah Putih sesuai aturan hukum adalah 2:3 (lebar banding panjang), dengan bagian warna merah di atas dan putih di bawah dalam proporsi yang sama besar.

    Apa dasar hukum yang mengatur spesifikasi dan ukuran resmi bendera Merah Putih di Indonesia?

    Ketentuan mengenai spesifikasi teknis, rasio, dan ukuran penggunaan bendera Merah Putih diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Share Article

Related Articles

See More