Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Apakah Bisa Perpanjang SKCK di Kota Lain? Begini Tutorialnya

kantor Kepolisian Negara Republik Indonesia (polri.go.id)
kantor Kepolisian Negara Republik Indonesia (polri.go.id)

SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian merupakan surat resmi yang dikeluarkan oleh kepolisian untuk menerangkan bahwa seseorang bebas dari tindak kejahatan. Surat ini biasa digunakan untuk berbagai keperluan administratif melamar pekerjaan, melanjutkan studi, pembuatan paspor atau visa, dan sebagainya.

SKCK memiliki masa berlaku yang terbatas dan bisa diperpanjang jika diperlukan. Namun, beberapa orang kerap terkendala lokasi saat hendak perpanjang karena tinggal di luar kota. Lantas, apakah bisa perpanjang SKCK di kota lain? Yuk, cari tahu jawabannya di bawah!

1. Masa berlaku SKCK

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) (polri.go.id/skck)
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) (polri.go.id/skck)

Mengutip dari laman Kepolisian Negara Republik Indonesia, SKCK memiliki masa berlaku sampai dengan 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika SKCK telah melewati masa berlaku dan dirasa perlu, kamu bisa melakukan perpanjangan di tingkat Polsek, Polres, atau Polda yang sesuai dengan domisili KTP pemohon.

Apabila SKCK sudah mati selama lebih dari satu tahun, biasanya syarat yang harus dipenuhinya cukup rumit. Meskipun demikian, masyarakat masih bisa melakukan perpanjangan meskipun memiliki domisili yang berbeda dengan KTP selama melengkapi dokumen atau persyaratan yang dibutuhkan.

2. Berkas yang harus disiapkan

ilustrasi mempersiapkan dokumen (unsplash.com/Leon Dewiwje)
ilustrasi mempersiapkan dokumen (unsplash.com/Leon Dewiwje)

Sebelum melakukan perpanjangan, sebaiknya siapkan beberapa dokumen seperti:

  • Fotokopi KTP 1 lembar
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK) 1 lembar
  • Fotokopi Ijazah
  • Fotokopi akta kelahiran
  • Pasfoto dengan latar belakang merah ukuran 4x6 sebanyak 6 lembar
  • Fotokopi rumus sidik jari

3. Langkah-langkah perpanjang SKCK beda domisili

ilustrasi laki-laki memegang ponsel (unsplash.com/Thom Holmes)
ilustrasi laki-laki memegang ponsel (unsplash.com/Thom Holmes)

Apakah bisa perpanjang SKCK di kota lain? Jawabannya bisa. Perpanjangan SKCK bisa dilakukan oleh orang lain (diwalikan) saat kamu sedang tinggal di domisili yang berbeda dengan KTP. Berikut langkah-langkahnya:

  • Urus rumus sidik jari di Polres terdekat tempat tinggal saat ini.
  • Fotokopi dan kirimkan kepada kerabat (wali) yang akan melakukan perpanjangan SKCK kamu.
  • Siapkan berkas atau dokumen-dokumen yang diperlukannya.
  • Kirimkan berkas tersebut kepada kerabat (wali).
  • Oleh kerabat (wali) kamu, mendatangi Polsek, Polres, atau Polda, untuk pengurusan perpanjangan SKCK atas nama kamu.
  • Bayar administrasi sebesar Rp30 ribu.
  • Setelah semua prosedur selesai, mintalah SKCK yang sudah jadi dan kirimkan kepada kamu.

4. Langkah-langkah perpanjangan SKCK secara online

ilustrasi mengetik di komputer (pexels.com/Startup Stock Photos)
ilustrasi mengetik di komputer (pexels.com/Startup Stock Photos)

Kamu bisa juga melakukan perpanjangan sendiri secara online. Berikut, langkah-langkahnya:

  • Scan semua persyaratan pembuatan SKCK dalam format gambar.
  • Kunjungi situs https://skck.polri.go.id/
  • Isi formulir pendaftaran SKCK dan lengkapi dengan data diri yang sesuai KTP.
  • Unggah semua persyaratan SKCK.
  • Simpan bukti pendaftaran SKCK.
  • Kirim bukti pendaftaran SKCK dan pasfoto 4x6 serta surat kuasa pada kerabat (wali) kamu.
  • Minta kerabat kamu untuk mengirimkan SKCK ke alamat tempat tinggalmu saat ini.

Melakukan perpanjangan SKCK bisa dilakukan di kota lain, dengan bantuan dari kerabat atau perwakilan kamu. Semoga langkah-langkah di atas bisa membantu, ya!

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Pinka Wima Wima
Delvia Y Oktaviani
Pinka Wima Wima
EditorPinka Wima Wima
Follow Us