Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Berapa Gaji Penggerak HAM 2026? Pendaftaran Diperpanjang, Segera Cek!

Berapa Gaji Penggerak HAM 2026? Pendaftaran Diperpanjang, Segera Cek!
ilustrasi uang (pexels.com/Ahsanjaya)
Intinya Sih
  • Pendaftaran Penggerak HAM 2026 diperpanjang hingga 28 Juni 2026 dengan kebutuhan 200 orang di seluruh Indonesia untuk mendukung program Desa atau Kelurahan Sadar HAM.
  • Penggerak HAM akan menerima gaji setara UMP masing-masing provinsi serta pelatihan resmi dari Kementerian HAM sebelum bertugas di wilayah penempatan mereka.
  • Tugas utama Penggerak HAM mencakup penguatan kapasitas masyarakat, pemetaan hak dasar, pelaporan dugaan pelanggaran, dan pendampingan program pemerintah berperspektif HAM.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Share Article

Pendaftaran Penggerak HAM 2026 resmi diperpanjang hingga 28 Juni 2026. Rekrutmen Penggerak HAM sendiri bertujuan untuk mendorong warga negara Indonesia yang memenuhi persyaratan agar dapar berpartisipasi dalam Program Desa/Kelurahan/Kampung Binaan/Calon Sadar HAM.

Adapun kebutuhan Penggerak HAM Tahun 2026 sebanyak 200 (dua ratus) orang untuk berbagai wilayah di seluruh Indonesia. Penggerak HAM memiliki tugas yang spesifik dan mendapatkan sejumlah benefit, seperti gaji dan pelatihan. Kira-kira berapa kisaran gaji Penggerak HAM 2026?

1. Gaji Penggerak HAM 2026

Kementerian Hak Asasi Manusia
Kementerian Hak Asasi Manusia (instagram.com/kementerian_ham)

Melalui akun media sosial resmi Kementerian Hak Asasi Manusia, disampaikan bahwa Penggerak HAM akan mendapatkan sejumlah benefit, salah satunya adalah gaji dan pelatihan resmi dari Kementerian HAM sebelum bertugas. Adapun gaji yang diperoleh oleh Penggerak HAM adalah sebesar UMP (Upah Minimum Provinsi) masing-masing. Sebagai gambaran, berikut adalah rincian UMP dari daerah masing-masing:

  • Aceh Rp3.932.552
  • Sumatera Utara Rp3.228.949
  • Sumatera Barat Rp3.182.955
  • Riau Rp3.780.495
  • Jambi Rp3.471.497
  • Sumatera Selatan Rp3.942.963
  • Bengkulu Rp2.827.250
  • Lampung Rp3.047.734
  • Kepulauan Bangka Belitung Rp4.035.000
  • Kepulauan Riau Rp3.879.520
  • DKI Jakarta Rp5.729.876
  • Jawa Barat Rp2.317.601
  • Jawa Tengah Rp2.327.386
  • DI Yogyakarta Rp2.417.495
  • Jawa Timur Rp2.446.880
  • Banten Rp3.100.881
  • Bali Rp3.207.459
  • Nusa Tenggara Barat Rp2.673.861
  • Nusa Tenggara Timur Rp2.455.898
  • Kalimantan Barat Rp3.054.552
  • Kalimantan Tengah Rp3.686.138
  • Kalimantan Selatan Rp3.725.000
  • Kalimantan Timur Rp3.762.431
  • Kalimantan Utara Rp3.775.243
  • Sulawesi Utara Rp4.002.630
  • Sulawesi Tengah Rp3.179.565
  • Sulawesi Selatan Rp3.921.088
  • Sulawesi Tenggara Rp3.306.496
  • Gorontalo Rp3.405.144
  • Sulawesi Barat Rp3.315.934
  • Maluku Rp3.334.490
  • Maluku Utara Rp3.510.240
  • Papua Barat Rp3.841.000
  • Papua Barat Daya Rp3.766.000
  • Papua Rp4.436.283
  • Papua Selatan Rp4.508.100
  • Papua Tengah Rp4.285.848
  • Papua Pegunungan Rp4.508.714

2. Tugas Penggerak HAM 2026

Ilustrasi pendaftaran
Ilustrasi pendaftaran (pexels.com/Cytonn Photography)

Ada pun tugas penggerak HAM 2026 adalah, sebagai berikut:

  1. Melakukan penguatan kapasitas HAM kepada masyarakat.
  2. Mengidentifikasi kebutuhan hak dasar masyarakat.
  3. Memetakan pemenuhan hak dasar masyarakat.
  4. Menerima dan melaporkan dugaan pelanggaran HAM.
  5. Melakukan mitigasi risiko potensi konflik sosial.
  6. Mendampingi masyarakat dalam pelaksanaan program pemerintah berperspektif HAM.
  7. Melaksanakan monitoring dan evaluasi tindak lanjut rekomendasi pemenuhan HAM.
  8. Menyusun laporan berkala kepada Kantor Wilayah Kementerian HAM.

3. Fungsi Penggerak HAM 2026

Ilustrasi pendaftaran
Ilustrasi pendaftaran (unsplash.com/homajob)

Rekrutmen Penggerak HAM merupakan program Kementerian HAM yang bertujuan menempatkan petugas khusus di Desa, Keluarahan, atau Kampung Sadar Hak Asasi Manusia. Program ini sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2025–2029. Tujuannya adalah mendukung pembangunan jangka panjang nasional dalam mewujudkan Indonesia Emas 2045.

Penggerak HAM adalah tenaga non ASN dan non Aparatur desa hasil seleksi Kementerian HAM. Penggerak HAM yang memenuhi persyaratan akan menjadi bagian dari pelaksanaan program Desa/Keluruhan/Kampun Binaan/Calon Sadar HAM.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Muhammad Tarmizi Murdianto
EditorMuhammad Tarmizi Murdianto

Related Articles

See More