Badan Kepegawaian Negara (BKN) kembali membuka pendataan tenaga Non ASN sebagai tindak lanjut berlakunya Peraturan Pemerintah nomor 49 tahun 2018 mengenai PPPK. Tenaga Non ASN atau tenaga honorer wajib terdata dalam Database Nasional BKN.
Pendataan ini untuk mempermudah memetakan dan mengetahui jumlah tenaga Non ASN di instansi pemerintah. Untuk memastikan apakah data kamu telah terdaftar, cek melalui laman https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/ atau pahami langkahnya melalui artikel ini!