Cara Hitung THR Prorata, Masa Kerja Kurang dari 1 Tahun

THR atau Tunjangan Hari Raya wajib diberikan oleh pemberi kerja kepada karyawan. THR ini umumnya diberikan pada saat menjelang Hari Raya Idul Fitri. Besaran THR adalah sama dengan satu kali gaji untuk mereka yang telah bekerja 12 bulan secara terus-menerus.
Lantas, bagaimana jika pekerja memiliki masa kerja kurang dari setahun? Bagaimana cara hitung THR prorata tersebut?
Kalau kamu penasaran, berikut ini penjelasan mengenai penghitungan THR termasuk THR yang prorata. Simak selengkapnya!
1. Apa itu THR

Menjelang Idul Fitri, banyak karyawan yang sudah tidak sabar mendapatkan THR. Pasalnya, besaran THR cukup besar, sehingga bisa dijadikan tambahan uang untuk merayakan lebaran.
Tidak hanya karyawan beragama Islam, THR juga diberikan ke semua karyawan terlepas apa pun agamanya. Sebab, THR adalah hak karyawan dalam bentuk pendapatan di luar gaji (non-upah) yang harus dibayarkan pemberi kerja kepada karyawan menjelang hari raya keagamaan.
Apabila tidak memenuhi kewajiban itu, pihak pemberi kerja bisa dikenai sanksi. Aturan pemberian THR tertulis dan terikat hukum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Jadi, karyawan yang beragama Hindu, Kristen, Katolik, dan Buddha juga mendapatkan THR. Nah, THR ini bisa diberikan sesuai hari raya keagamaan masing-masing. Namun, umumnya THR diberikan bersamaan di hari raya keagamaan mayoritas para pekerja.
2. Cara menghitung THR prorata

Cara hitung THR tidak boleh asal. Penghitungannya diatur dalam Permenaker Nomor 6 Tahun 2016. Dalam menghitung THR, penting sekali memperhatikan masa kerja karyawan.
Karyawan yang wajib menerima THR adalah mereka yang telah bekerja minimal 1 bulan. Namun, karyawan dengan masa kerja kurang dari 12 bulan atau 1 tahun menggunakan penghitungan prorata atau dibuat secara proporsional.
Berikut ketentuan jumlah besaran THR:
- Karyawan dengan masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih mendapat THR sebesar 1 bulan upah.
- Karyawan yang memiliki masa kerja minimal 1 bulan secara terus-menerus dan kurang dari 12 bulan, mendapatkan THR prorata.
Cara hitung THR prorata:
Masa kerja dikali 1 bulan upah dibagi 12 (bulan)
Contoh penghitungan THR prorata:
Seorang karyawan memiliki gaji per bulan sebesar Rp5.250.000. Ia baru bekerja 5 bulan di perusahaan. Maka, THR yang diterima sebesar Rp2.187.500.
5 x Rp5.250.000 : 12 = Rp2.187.500.
Itulah cara hitung THR prorata bagi karyawan yang masa kerjanya kurang setahun. Sudah tahu cara penghitungannya, kan? Semoga bermanfaat, ya!