- Siapkan dokumen yang diperlukan seperti berkas asli dan fotokopi KTP, KK, Akta Lahir/Ijazah, Pas Foto 4x6 (6 lembar dengan latar merah), dan BPJS Kesehatan aktif
- Datang ke kantor polisi (Polsek/Polres/Polda) sesuai keperluan.
- Mengisi formulir permohonan SKCK dan daftar riwayat hidup di loket.
- Jika baru pertama kali pengurusan, petugas akan mengambil sidik jari (rumus sidik jari).
- Langkah berikutnya adalah verifikasi dan pembayaran PNBP sekitar Rp30 ribu.
- SKCK akan dicetak dan dilegalisir.
Cara Membuat SKCK Offline dan Online 2026, Berikut Langkahnya!

- SKCK adalah dokumen penting untuk berbagai keperluan, seperti melamar pekerjaan dan pendaftaran sekolah.
- Pembuatan SKCK bisa dilakukan secara offline dengan datang langsung ke kantor kepolisian atau secara online melalui layanan resmi yang tersedia.
- Langkah-langkah membuat SKCK offline termasuk persiapan dokumen, datang ke kantor polisi, mengisi formulir, verifikasi, dan pembayaran PNBP sekitar Rp30 ribu.
SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) merupakan salah satu dokumen penting yang sering dibutuhkan untuk berbagai keperluan, seperti melamar pekerjaan, pendaftaran sekolah, hingga pengurusan administrasi lainnya. Memasuki tahun 2026, proses pembuatan SKCK bisa dilakukan dengan dua cara, yaitu secara offline dengan datang langsung ke kantor kepolisian ataupun secara online melalui layanan resmi yang tersedia. Berikut ini penjelasan lengkap mengenai cara membuat SKCK offline dan online 2026 beserta langkah-langkahnya!
1. Berkas SKCK

Dilansir dari website Polri, SKCK atau kepanjangan dari Surat Keterangan Catatan Kepolisian merupakan surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam (Intelijen Keamanan) kepada pemohon. Di didalamnya memuat keterangan mengenai ada ataupun tidak adanya catatan pemohon dalam hal kriminalitas atau kejahatan. SKCK biasa dibutuhkan ketika ingin mendaftar kerja di beberapa instansi tertentu.
2. Pemohon SKCK bisa melalui offline maupun online

Masa berlaku SKCK ini berlaku hingga 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan. Kalau sudah melewati masa berlakunya, SKCK bisa diperpanjang. Kalau kamu berencana untuk memperoleh SKCK, maka kamu bisa melakukannya dengan dua cara.
Kamu dapat mendaftar secara langsung di loket pelayanan SKCK di setiap kantor polisi dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi formulir yang telah disiapkan oleh petugas. Kamu juga bisa mendaftar secara online dengan cara mengunggah dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi formulir yang tersedia sesuai urutan.
3. Cara membuat SKCK offline (datang langsung)

Apabila ingin mengurus secara langsung atau offline, maka langkah berikut bisa diikuti:
Untuk kamu yang perlu SKCK untuk keperluan CPNS/PPPK, bisa datang langsung ke Polres.
4. Cara membuat SKCK online

Buat kamu yang sibuk dan ingin lebih mudah, sudah tersedia pemohonan SKCK secara online. Berikut tata caranya:
- Unduh aplikasi POLRI Super App.
- Buat akun baru atau login dengan memasukkan nomor HP dan email.
- Isi data diri, riwayat, dan unggah dokumen persyaratan seperti scan KTP, KK, Akta/Ijazah, Pas Foto 4x6, dan BPJS aktif.
- Pilih jenis keperluan permohonan SKCK seperti untuk melamar kerja, atau persyaratan CPNS, dan juga pilih kantor polisi tujuan, seperti Polsek, Polres, atau Polda.
- Melakukan pembayaran (BRI Virtual Account atau lainnya).
- Unduh dan cetak barcode registrasi yang dikirim ke email.
- Datang ke kantor polisi pilihan dengan membawa dokumen asli sekaligus barcode untuk verifikasi, rekam sidik jari, dan cetak SKCK.
Itu dia dua opsi dalam pengurusan SKCK. Semakin mudah, kan?



















