Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Hukum Suntik saat Puasa Ramadan, Ada Berbagai Pendapat!

ilustrasi vaksin (pexels.com/Artem Podrez)
Intinya sih...
  • Suntik saat puasa masih diperbolehkan dalam kondisi darurat
  • Menurut Fatwa MUI, suntikan yang berisi suplemen bisa membatalkan puasa
  • Suntikan obat sakit atau vaksin tidak membatalkan puasa jika disuntik lewat pembuluh darah atau urat/otot

Puasa Ramadan bukan sekadar menahan lapar dan haus, tetapi juga menjaga diri dari hal-hal yang dapat membatalkan atau mengurangi pahala puasa. Salah satu pertanyaan yang sering muncul di tengah masyarakat adalah mengenai hukum suntik saat berpuasa.

Apakah suntikan, baik untuk pengobatan maupun suplemen, bisa membatalkan puasa atau tetap diperbolehkan? Cari tahu penjabaran lengkapnya di bawah ini!

1. Bagaimana hukum suntik saat puasa?

ilustrasi suntik vitamin (pexels.com/Mikhail Nilov)

Saat berpuasa, sebenarnya suntik masih diperbolehkan dalam kondisi/situasi yang memang darurat. Meski begitu, ada beberapa pandangan ulama terkait hal ini. Disebutkan dalam kitab Taqrirat al-Sadidah 452:

"Hukum suntik itu boleh sebab darurat, akan tetapi terkait batal tidaknya puasa terdapat perbedaan pendapat. Pendapat pertama, suntik dapat membatalkan puasa secara mutlak karena bisa sampai masuk dalam tubuh. Pendapat kedua, tidak membatalkan puasa secara mutlak karena suntik sampai ke dalam tubuh bukan melalui lubang yang terbuka."

2. Jenis suntikan yang bisa membatalkan puasa

ilustrasi vaksin (pexels.com/cottonbro studio)

Menurut Fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2021, ada beberapa kondisi yang membuat suntikan bisa membatalkan puasa. Dari Imam Ahmad Al-Khatib al-Syarbini dalam kitab Mughni al-Muhtaj ila Ma'rifati alfadz al-Minjah (5/127)

"(Huqnah/suntikan) yaitu sesuatu seperti obat yang masuk lewat dubur atau kubul tidak menyebabkan seseorang menjadi mahram (menurut pendapat yang kuat) karena tidak dianggap memberikan nutrisi karena huqnah tersebut berfungsi untuk melancarkan buang air besar. Pendapat yang kedua, huqnah tersebut menyebabkan kemahraman sebagaimana hal tersebut membatalkan puasa."

Dari Muhammad al-Mukhtar al-Syinqithi dalam kitab Syarh Zad al-Mustaqni' (4/103):

"Ungkapan (atau huqnah), seperti memasukkan sesuatu ke dubur. Mereka berpendapat bahwa suntik membatalkan puasa karena sesuatu yang dimasukkan tersebut sampai pada lambung dan seseorang dapat merasakan makanan serta dapat dirasakan adanya obat dan proses penyembuhan."

Selain itu, suntikan yang berisi suplemen (sebagai pengganti makanan), pun bisa membatalkan puasa. 

3. Suntikan yang tidak membatalkan puasa

ilustrasi suntik vitamin B12 (unsplash.com/Ed Us)

Masih dari Fatwa MUI, suntikan yang tidak mengandung suplemen (sebagai pengganti makanan) tidak membatalkan puasa. Suntikan yang dimaksud biasanya hanya berisi obat sakit atau vaksin. Puasa juga tetap sah jika menyuntiknya lewat pembuluh darah atau urat/otot yang tidak memiliki rongga.

Dari Imam al-Nawawi dalam kitab Raudlatu al-Thalibin wa 'Umdatu al-Muftin (2/358):

"Jika obat dimasukkan ke dalam daging betis atau dimasukkannya obat melalui pisau sehingga sampai pada otak, maka puasanya tidak batal karena tempat tersebut tidak termasuk bagian dari perut. Jika seseorang mengolesi kepalanya atau perutnya dengan minyak dan minyak tersebut sampai pada rongga perut melalui pori-pori, maka tidak batal puasanya karena masuknya tidak melalui rongga badan yang terbuka, sebagaimana tidak batal puasa seseorang yang mandi dan menyelam di air, meskipun pengaruh air tersebut sampai pada bagian dalam badannya."

Intinya, ada jenis suntikan yang bisa membatalkan dan tidak membatalkan puasa. Semoga bisa menjadi pengetahuan baru untukmu, ya!

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Nisa Zarawaki
Febriyanti Revitasari
Nisa Zarawaki
EditorNisa Zarawaki
Follow Us