Setelah pendaftaran CPNS sudah ditutup, sekarang pendaftaran PPPK baru dibuka. Apakah kamu menjadi salah satu orang yang mendaftar PPPK tahun ini? Berdasarkan UU NO. 5/2014, dijabarkan bahwa PNS dan PPPK memiliki status yang berbeda.
PNS merupakan Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional. Sedangkan PPPK merupakan Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan instansi pemerintah dan ketentuan undang-undang.
Nah, dalam mendaftar PPPK, kamu diwajibkan mengisi deskripsi pengalaman kerja. Dengan mengisinya dengan tepat, kemungkinan kamu lolos seleksi administrasi pun semakin besar. Yuk, simak tips dan contohnya di bawah ini!