Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi Pilkada (IDN Times/Mardya Shakti)

Intinya sih...

  • Pemilu dan Pilkada serentak untuk memilih pemimpin nasional dan daerah di tahun 2024.
  • Syarat pendaftaran anggota PPS termasuk berintegritas, usia minimal 17 tahun, dan tidak menjadi anggota partai politik.

Pemilu (Pemilihan Umum) dan Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) yang dilaksanakan serentak, bertujuan untuk memilih pemimpin pusat dan daerah. Jabatan pemerintahan nasional meliputi presiden, anggota DPR, dan anggota DPD.

Sementara itu, jabatan pemerintah daerah mencakup kepala daerah serta anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Dalam penyelenggaraan pilkada serentak, dilakukan pendaftaran seleksi Panitia Pemungutan Suara (PPS) secara terbuka. Berikut adalah informasi lengkapnya!

Editorial Team

Tonton lebih seru di