Konsultasi pendaftaran calon perseorangan untuk Pilkada 2024 di Kantor KPU Provinsi DKI Jakarta, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Pemilu dan Pilkada akan digelar serentak di tahun 2024. Pemilu telah diselenggarakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Sementara itu, Pilkada akan diselenggarakan pada 27 November 2024. Pemungutan suara ini akan menentukan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
Berikut adalah syarat pendaftaran PPS Pilkada 2024:
- Warga Negara Indonesia
- Berusia minimal 17 tahun
- Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
- Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil
- Bukan anggota partai politik minimal 5 tahun
- Berdomisili di wilayah kerja PPS
- Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas narkotika
- Berpendidikan minimal SMA atau sederajat
- Tidak pernah dipidana penjara lima tahun atau lebih