Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Pexels/Rawpixel

Saat diterima bekerja, setiap karyawan baru berhak menerima surat kontrak kerja dari perusahaan terkait. Gak jarang beberapa karyawan menyepelekan surat tersebut saking senangnya mendapat pekerjaan baru.

Jangan dianggap sepele, surat kontrak kerja ini sangat penting dan punya kekuatan hukum yang bisa menjamin nasib para karyawan, lho. Surat ini memuat syarat-syarat, kesepakatan, hak, serta kewajiban dari perusahaan dan pekerja.

Apalagi buat para fresh graduate, nih yang sedang giat-giatnya mencari pekerjaan. Ada empat jenis kontrak kerja yang wajib kamu pahami, untuk menghindari salah paham dan meminimalisir kerugian di kemudian hari. Yuk, simak!

1.Apa saja, sih yang harus tercantum dalam sebuah kontrak kerja?

Pexels/Rawpixel

Dalam sebuah kontrak kerja setidaknya harus tercantum delapan keterangan berikut:

  1. Nama perusahaan, alamat, dan jenis usaha
  2. Data diri pekerja
  3. Jabatan yang diberikan pada pekerja
  4. Lokasi pelaksanaan kerja
  5. Hak dan kewajiban perusahaan terhadap pekerja serta sebaliknya
  6. Besaran gaji dan sistem pembayarannya
  7. Jangka waktu berlakunya perjanjian kerja
  8. Tempat dan tanggal dibuatnya kontrak kerja, serta ditandatangani oleh kedua belah pihak.

2.Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tetap (PKWTT)

Editorial Team

Tonton lebih seru di