Saat diterima bekerja, setiap karyawan baru berhak menerima surat kontrak kerja dari perusahaan terkait. Gak jarang beberapa karyawan menyepelekan surat tersebut saking senangnya mendapat pekerjaan baru.
Jangan dianggap sepele, surat kontrak kerja ini sangat penting dan punya kekuatan hukum yang bisa menjamin nasib para karyawan, lho. Surat ini memuat syarat-syarat, kesepakatan, hak, serta kewajiban dari perusahaan dan pekerja.
Apalagi buat para fresh graduate, nih yang sedang giat-giatnya mencari pekerjaan. Ada empat jenis kontrak kerja yang wajib kamu pahami, untuk menghindari salah paham dan meminimalisir kerugian di kemudian hari. Yuk, simak!