1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Usia minimal 20 tahun dan maksimal 1 tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang dilamar.
3. Tidak pernah dipidana penjara dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
4. Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai PNS, PPPK, Prajurit TNI, anggota Polri, atau pegawai swasta.
5. Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, Prajurit TNI, atau anggota Polri.
6. Tidak terlibat dalam politik praktis atau menjadi anggota/pengurus partai politik.
7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan jabatan, dengan rincian:
- Pelamar lulusan SD, SMP, atau SMA/sederajat harus memiliki Ijazah/STTB asli dan Daftar Nilai asli. Untuk lulusan luar negeri, harus ada penyetaraan ijazah dari Kementerian Pendidikan atau Kementerian Agama. Jika ijazah asli tidak ditemukan, Surat Keterangan Pengganti Ijazah dapat digunakan.
- Pelamar lulusan Perguruan Tinggi harus memiliki Ijazah dan Transkrip Nilai asli. Untuk lulusan luar negeri, diperlukan Surat Keputusan Penyetaraan Ijazah dan Surat Konversi Nilai dari Kementerian Pendidikan atau Kementerian Agama.
- Pelamar lulusan Ma’had Aly harus memiliki Ijazah asli dari Ma’had Aly yang memiliki izin operasional atau Sertifikat hasil asesmen dari Kementerian Agama.
- Memiliki sertifikasi keahlian yang masih berlaku dari lembaga profesi berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan.
8. Sehat jasmani dan rohani sesuai persyaratan jabatan yang dilamar.
9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI dan satuan kerja/unit di lingkungan Kementerian Agama.
10. Tidak memiliki catatan kriminal atau keterlibatan dalam kegiatan kriminal apa pun yang dinyatakan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.
11. Tidak terlibat dalam organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya.
12. Tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya.
13. Tidak pernah melakukan atau terlibat dalam pelanggaran seleksi.
14. Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi Calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan nomor induk pegawai.
15. Memiliki pengalaman kerja di bidang yang relevan sesuai tugas jabatan yang dilamar, dibuktikan dengan surat keterangan bekerja, dengan ketentuan berikut:
- Paling singkat 2 tahun pada jabatan pelaksana, jabatan fungsional jenjang pemula, terampil, dan ahli pertama.
- Paling singkat 2 tahun pada jabatan fungsional dosen jenjang asisten ahli.
- Paling singkat 3 tahun untuk kualifikasi pendidikan S-3 (Doktor) pada jabatan fungsional dosen jenjang lektor.
- Paling singkat 5 tahun untuk kualifikasi pendidikan S-2 (Magister) pada jabatan fungsional dosen jenjang lektor.
- Paling singkat 5 tahun pada jabatan fungsional dosen jenjang lektor kepala.
16. Pelamar penyandang disabilitas dapat melamar dengan menyertakan surat keterangan dari Dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menjelaskan jenis dan derajat kedisabilitasannya serta video singkat yang menunjukkan aktivitas sehari-hari sesuai jabatan yang dilamar.
17. Pelamar hanya dapat memilih 1 jenis pengadaan PPPK pada 1 instansi dan 1 jenis jabatan dalam satu periode tahun anggaran.
18. Mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan di Kementerian Agama.