Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Perbedaan Buat SKCK di Mabes, Polda, Polres, atau Polsek

ilustrasi membuat SKCK di kantor polisi (humas.polri.go.id)
ilustrasi membuat SKCK di kantor polisi (humas.polri.go.id)

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) kerap dibutuhkan sebagai syarat umum berbagai pendaftaran kerja. Salah satunya CPNS. SKCK ini berfungsi sebagai bukti bahwa pemohon tidak memiliki catatan kriminal sehingga penting untuk dimiliki.

Namun, mungkin tidak banyak yang tahu bahwa SKCK bisa diterbitkan di berbagai tingkat kepolisian, mulai dari Polsek, Polres, Polda, hingga Mabes Polri. Tentunya, perlu diketahui bahwa setiap tingkatan ini memiliki prosedur, persyaratan, dan fungsi yang sedikit berbeda.

Untuk itu, memahami perbedaan penerbitan SKCK di masing-masing tingkatan sangat penting agar kamu bisa memilih lokasi yang tepat dan mengurusnya dengan lebih efisien. Yuk, simak perbedaannya di bawah ini!

1. Syarat SKCK terbitan Polsek

ilustrasi SKCK (polri.go.id)
ilustrasi SKCK (polri.go.id)

Polsek atau Kepolisian Sektor adalah struktur Polri yang berada di tingkat kecamatan. Dikutip dari laman resmi Polri, berikut tata cara mendapatkan SKCK di tingkat Polsek:

  1. Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli
  2. Fotokopi akte lahir, atau surat kenal lahir, atau ijazah, atau surat nikah
  3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  4. Dokumen Sidik Jari/rumus sidik jari
  5. Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP
  6. Pas foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah. Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh

2. Syarat SKCK terbitan Polres

Masyarakat mengurus SKCK sebagai syarat CPNS di Polrestabes Palembang (Dok: istimewa)
Masyarakat mengurus SKCK sebagai syarat CPNS di Polrestabes Palembang (Dok: istimewa)

Berbeda dengan Polsek, Polres atau Kepolisian Resor merupakan struktur komando Kepolisian Republik Indonesia di daerah kabupaten/kota. Berikut ketentuan dan syarat yang diperlukan saat ingin membuat SKCK baru di Polres: 

  1. Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli
  2. Fotokopi akte lahir, atau surat kenal lahir, atau ijazah, atau surat nikah
  3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  4. Dokumen Sidik Jari/rumus sidik jari
  5. Fotokopi kartu indentitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP
  6. Pas foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah. Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh

3. SKCK terbitan Polda

Pelamar CPNS sedang mengurus permohonan SKCK di Polresta Mataram. (dok. Istimewa)
Pelamar CPNS sedang mengurus permohonan SKCK di Polresta Mataram. (dok. Istimewa)

Polda atau Kepolisian Daerah memiliki tingkat yang lebih tinggi dibandingkan dengan Polsek dan Polres. Polda merupakan tingkatan kepolisian di tingkat Provinsi. Berikut syarat dokumen yang harus dipenuhi untuk pembuatan SKCK di tingkat Polda:

  1. Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli
  2. Fotokopi paspor
  3. Fotokopi akta kelahiran, surat kenal lahir, ijazah, atau surat nikah
  4. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  5. Dokumen Sidik Jari atau rumus sidik jari
  6. Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP
  7. Pas foto berwarna ukuran 4x6 berwarna sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah. Pas foto tidak menggunakan aksesori wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang berjilbab harus tampak muka secara utuh

Adapun Polda juga bisa menjadi tingkatan untuk mengurus SKCK bagi WNA. Berikut ketentuan dan syarat dokumen yang harus dipenuhi:

  1. Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang memperkerjakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA
  2. Fotokopi KTP dan Surat Nikah apabila sponsor dari suami/istri adalah warga Negara Indonesia (WNI)
  3. Fotokopi paspor
  4. Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)
  5. Fotokopi Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (KEMENAKER RI)
  6. Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari kepolisian
  7. Dokumen Sidik Jari dan rumus sidik jari
  8. Pas foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang kuning, foto berpakaian sopan dan berkerah, tidak menggunakan aksesori wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh

4. SKCK terbitan Mabes Polri

Masyarakat mengurus SKCK sebagai syarat CPNS di Polrestabes Palembang (Dok: istimewa)
Masyarakat mengurus SKCK sebagai syarat CPNS di Polrestabes Palembang (Dok: istimewa)

Dikutip dari laman resmi Polri, berikut adalah daftar lengkap persyaratan dokumen yang perlu dipenuhi untuk membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi Warga Negara Indonesia (WNI):

  1. Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli
  2. Fotokopi paspor
  3. Fotokopi akte lahir, atau surat kenal lahir, atau ijazah, atau surat nikah
  4. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  5. Dokumen Sidik Jari atau rumus sidik jari
  6. Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP
  7. Pas foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, foto tidak menggunakan aksesori wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh

Adapun di Mabes Polri, pengurusan SKCK juga bisa melayani WNA (Warga Negara Asing). Berikut dokumen yang perlu dipenuhi bagi WNA:

  1. Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang memperkerjakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA
  2. Fotokopi KTP dan Surat Nikah apabila sponsor dari suami/istri warga Negara Indonesia (WNI)
  3. Fotokopi paspor
  4. Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)
  5. Fotokopi Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (KEMENAKER RI)
  6. Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari kepolisian
  7. Dokumen Sidik Jari dan rumus sidik jari
  8. Pas foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang kuning, foto berpakaian sopan dan berkerah, foto tidak menggunakan aksesori wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh

5. Perbedaan fungsi pembuatan SKCK di tiap tingkat

Cara membuat SKCK online di POLRI Super App (Dok. IDN Times)
Cara membuat SKCK online di POLRI Super App (Dok. IDN Times)

Tentunya, setiap tingkatan memiliki fungsi yang berbeda-beda. Sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2014 yang mengatur tentang tata cara penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), berikut fungsi SKCK di tiap-tiap tingkatan yang perlu kamu ketahui:

  • SKCK terbitan Polsek

Penerbitan SKCK di tingkat Polsek kerap digunakan sebagai kelengkapan persyaratan bagi pengguna untuk:

  1. Menjadi calon pegawai pada perusahaan/lembaga/badan swasta
  2. Melaksanakan suatu kegiatan atau keperluan tertentu dalam lingkup wilayah Polsek, antara lain:
    - Pencalonan kepala desa
    - Pencalonan sekretaris desa
    - Pindah alamat
    - Melanjutkan sekolah

  • SKCK terbitan Polres

Penerbitan SKCK di tingkat Polres kerap digunakan sebagai kelengkapan persyaratan bagi pengguna untuk:

  1. Menjadi calon pegawai pada lembaga/badan/instansi pemerintah dan perusahaan vital yang ditetapkan oleh pemerintah
  2. Masuk pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah untuk menjadi PNS, TNI, atau POLRI
  3. Pencalonan pejabat publik
  4. Melengkapi persyaratan izin senjata api (SENPI) nonorganik TNI atau POLRI
  5. Melanjutkan sekolah

  • SKCK terbitan Polda

Merupakan tingkatan yang lebih tinggi, SKCK terbitan Polda kerap digunakan sebagai persyaratan untuk keperluan berikut:

  1. Menjadi calon pegawai atau calon anggota pada lembaga/badan/instansi pemerintahan dan perusahaan vital yang ditetapkan oleh pemerintah
  2. Memperoleh paspor dan/atau visa
  3. WNI yang akan bekerja di luar negeri
  4. Melaksanakan suatu kegiatan atau keperluan dalam lingkup wilayah Polda, antara lain:
    - Pencalonan pejabat publik
    - Melanjutkan sekolah

  • SKCK terbitan Mabes Polri

Merupakan tingkatan tertinggi, berikut fungsi SKCK terbitan Mabes Polri bagi WNI dan WNA: 

  1. Kepentingan menjadi pejabat negara (eksekutif, legislatif, yudikatif, dan lembaga pemerintah) tingkat pusat
  2. WNI yang akan ke luar negeri untuk kepentingan sekolah atau kunjungan dan/atau penerbitan visa
  3. WNI dan WNA yang perlu melaksanakan kegiatan atau keperluan tertentu dalam lingkup nasional dan/atau internasional, antara lain:
    - Izin tinggal tetap di luar negeri (permanent resident)
    - Naturalisasi kewarganegaraan
    - Adopsi anak bagi pemohon WNA

Itu dia informasi mengenai perbedaan SKCK di tiap-tiap tingkatan. Semoga informasi di atas dapat membantumu, ya!

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Febriyanti Revitasari
Hani Safanja
3+
Febriyanti Revitasari
EditorFebriyanti Revitasari
Follow Us