Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Remote Working (pexels.com/cottonbro)

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah pegawai non-ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan instansi pemerintah. Ada dua jenis PPPK, yaitu PPPK Penuh Waktu dan PPPK Paruh Waktu. 

Bagi kamu yang tertarik menjadi PPPK, penting untuk mengetahui perbedaan antara PPPK Penuh Waktu dan PPPK Paruh Waktu. Berikut kami rangkum perbedaannya!

1. Jam kerja

ilustrasi jam saat pagi hari (pexels.com/Acharaporn Kamornboonyarush)

PPPK penuh waktu bekerja sesuai dengan jam kerja instansi pemerintah, yang berarti mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk pegawai ASN. Durasi kerja PPPK Penuh Waktu sama dengan ASN, yaitu sekitar 8 jam per hari atau 40 jam per minggu.

Sementara itu, PPPK paruh waktu bekerja dengan durasi yang lebih singkat dibandingkan PPPK penuh waktu. PPPK Paruh Waktu memiliki jam kerja yang kurang dari standar instansi pemerintah, memungkinkan fleksibilitas yang lebih besar, tetapi juga berimbas pada kompensasi yang diterima.

2. Penerimaan gaji

Editorial Team

Tonton lebih seru di