Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah pegawai non-ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan instansi pemerintah. Ada dua jenis PPPK, yaitu PPPK Penuh Waktu dan PPPK Paruh Waktu.
Bagi kamu yang tertarik menjadi PPPK, penting untuk mengetahui perbedaan antara PPPK Penuh Waktu dan PPPK Paruh Waktu. Berikut kami rangkum perbedaannya!