Beberapa waktu terakhir, status PPPK Paruh Waktu menjadi perbincangan hangat di kalangan tenaga non-ASN. Skema ini hadir sebagai solusi bagi pegawai honorer yang belum tertampung dalam formasi PPPK penuh waktu. Meski jam kerja lebih singkat, banyak yang bertanya-tanya apakah hak-hak dasar, termasuk tunjangan anak, apakah tetap diberikan.
Berdasarkan regulasi terbaru, PPPK Paruh Waktu memang tetap berhak memperoleh tunjangan keluarga, baik untuk pasangan maupun anak. Hal ini penting diketahui agar para pegawai tidak merasa dirugikan dengan status kerja paruh waktu. Berikut penjelasan lengkap mengenai hak tunjangan anak, kewajiban, serta mekanisme yang berlaku bagi PPPK Paruh Waktu!