Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga Sah, Apa yang Wajib Diperhatikan?

UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga Sah, Apa yang Wajib Diperhatikan?
ilustrasi pekerja rumah tangga (pexels.com/Israel Torres)
Intinya Sih
  • Setelah 22 tahun penantian, DPR RI resmi mengesahkan UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga pada 21 April 2026 sebagai payung hukum bagi jutaan pekerja rumah tangga di Indonesia.
  • UU ini menegaskan perlindungan hak PRT dari eksploitasi serta mewajibkan pemerintah melakukan sosialisasi, pengawasan agen penyalur, dan pencegahan pekerja anak di bawah umur.
  • Pemerintah diminta memastikan implementasi nyata melalui pelatihan keterampilan, perubahan stigma negatif terhadap PRT, serta penerapan sanksi tegas bagi pelanggar hak pekerja.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Setelah 22 tahun penantian, akhirnya Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga atau RUU PPRT disahkan dalam Rapat Paripurna di Gedung Nusantara II DPR RI pada Selasa, 21 April 2026. Ini menjadi kado indah bagi para pekerja rumah tangga yang didominasi perempuan. Sekarang mereka sudah memiliki payung hukum yang melindungi hak-hak mereka.

Dengan UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga sah, PRT (Pekerja Rumah Tangga) diharapkan dapat hidup lebih sejahtera. Mereka tak lagi rentan dirugikan baik secara materi, fisik, maupun psikis akibat eksploitasi dan pelanggaran hak. Namun, semua pihak mesti terus mengawal implementasi UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga ini.

Jangan sampai peraturan nantinya hanya tertulis di atas kertas, tetapi di masyarakat tidak benar-benar dilaksanakan. Pemerintah melalui jajarannya harus segera melakukan tujuh hal berikut. Sementara masyarakat ikut mengawasi serta melaporkan seandainya ada dugaan pelanggaran oleh berbagai pihak.

1. Sosialisasi dan edukasi pada PRT atau calon PRT agar mengerti hak-haknya

sosialisasi
ilustrasi sosialisasi (pexels.com/Israel Torres)

Faktanya, banyak dari pekerja rumah tangga di Indonesia memiliki latar belakang pendidikan yang kurang baik. Sebagian dari mereka juga berasal dari pelosok daerah sehingga sulit mengakses informasi. Ada juga PRT yang sudah berusia lebih dari 50 tahun.

Namun, terdapat pula remaja, bahkan anak-anak, yang sudah ingin bekerja sebagai PRT. Biasanya karena desakan ekonomi. Maka tugas besar pemerintah melalui pihak-pihak terkait ialah melakukan sosialisasi secara berkelanjutan agar UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga benar-benar dipahami oleh pihak yang paling berkepentingan dalam hal ini.

2. Pengawasan ketat terhadap agen penyalur PRT

menyetrika
ilustrasi menyetrika (pexels.com/Liliana Drew)

Tidak semua pekerja rumah tangga mencari pekerjaan melalui agen penyalur resmi. Begitu pula tak setiap orang yang butuh PRT mencarinya via agen. Ada pula yang sesimpel saling mencari melalui kenalan.

Barangkali ada kenalan yang lagi butuh pekerjaan sebagai PRT atau justru orang yang perlu mempekerjakannya. Model seperti ini memang sulit dilacak. Akan tetapi, pemerintah setidaknya tetap harus melakukan pengawasan ketat terhadap agen-agen penyalur pekerja rumah tangga.

Misalnya, terkait aturan usia minimal PRT adalah 18 tahun bagi yang belum menikah. Jangan sampai ada agen yang meloloskan calon pekerja di bawah usia tersebut dengan alasan apa pun. Seperti desakan calon pekerja yang butuh uang atau permintaan PRT sedang tinggi-tingginya.

3. Juga sosialisasi pada orang yang akan atau sudah mempekerjakan PRT

perempuan paruh baya
ilustrasi perempuan paruh baya (pexels.com/Nguyễn Dung)

Berikutnya yang tidak kalah penting adalah sosialisasi pada semua masyarakat. Agar kapan pun mereka perlu mempekerjakan PRT, sudah tahu hak pekerjanya yang wajib dipenuhi. Juga berbagai persyaratan seperti memiliki KTP elektronik. Jangan asal mempekerjakan orang.

Demikian pula orang yang selama ini sudah memiliki PRT kudu segera melaksanakan amanat undang-undang. Misalnya, melihat kembali jam kerjanya telah sesuai dengan undang-undang atau tidak. Jangan sekadar melanjutkan kebiasaan padahal bertentangan dengan undang-undang.

4. Langkah nyata pemerintah mencegah anak di bawah umur menjadi PRT

membersihkan jendela
ilustrasi membersihkan jendela (pexels.com/Liliana Drew)

Masalah di masyarakat selalu lebih kompleks. Faktor perekonomian sering memaksa anak di bawah umur untuk melakukan pekerjaan apa pun. Tanpa pendidikan yang memadai, pekerja rumah tangga paling sering menjadi incaran.

Pekerjaan ini dianggap bisa dilakukan oleh siapa pun. Pemerintah mesti menyadari benturan antara peraturan tentang usia minimal PRT dalam Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga dan realitas ini. Sehingga langkah-langkah nyata guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat di tingkat paling bawah dapat dilakukan. Tepat sasaran dan tepat cara.

5. Peningkatan skill PRT agar sepadan dengan hak-haknya yang dijamin

mencuci pakaian
ilustrasi mencuci pakaian (pexels.com/RDNE Stock project)

Dengan makin jelasnya hak-hak pekerja rumah tangga, mereka juga tidak boleh larut dalam euforia atau kelegaan saja. Pihak pemberi kerja tentu juga berpikir ulang bila hendak mempekerjakan PRT. Mereka khawatir bahwa bila ada hak pekerja yang tidak bisa dipenuhi, akan menjadi masalah hukum yang serius.

Mereka pun barangkali bertanya-tanya, apakah pekerjaan PRT nantinya sepadan dengan seluruh hak mereka yang dipenuhi? Sebagai jawabannya, para calon tenaga kerja wajib meningkatkan skill mereka. Supaya pemberi kerja yakin dan puas. Agen penyalur pun kudu melakukan segala cara buat melatih mereka.

6. Mengubah stigma negatif di masyarakat tentang pekerja rumah tangga

pekerja rumah tangga
ilustrasi pekerja rumah tangga (pexels.com/Israel Torres)

Pekerja rumah tangga sejak dahulu sudah ada di tengah banyak keluarga di Indonesia. Bahkan sebagian di antaranya mengabdi sejak belia hingga usia senja. Begitu banyak keluarga telah terbantu oleh keberadaan PRT.

Sayangnya, pandangan sebagian masyarakat terhadap pekerja rumah tangga masih kurang baik. Ada anggapan bahwa pekerjaan ini rendahan. Bahkan banyak PRT perempuan dituduh sering terlibat dalam hubungan gelap dengan majikan pria.

Dengan adanya payung hukum yang jelas, pekerjaan PRT sudah diakui dan dijamin. Ini diharapkan dapat memperbaiki pandangan masyarakat terhadap para pekerja rumah tangga. Kesetaraan antarpekerja di berbagai bidang lebih mungkin tercapai.

7. Sanksi tegas jika terjadi pelanggaran terhadap hak PRT

pekerja rumah tangga
ilustrasi pekerja rumah tangga (pexels.com/Vitaly Gariev)

Aturan sudah disahkan. Selanjutnya, pemerintah melalui pihak-pihak yang memiliki kewenangan juga wajib siap menindak tegas bila ada pelanggaran terkait hak-hak pekerja rumah tangga. Kalau peraturan sekadar dibuat, tetapi dalam kenyataannya sanksi tidak ditegakkan, tentu tak memberikan efek jera.

Pemerintah perlu benar-benar hadir untuk melindungi pekerja rumah tangga. Aparat kepolisian, misalnya, wajib segera bertindak apabila ada laporan dari PRT yang tidak diperlakukan dengan baik sesuai undang-undang. Bahkan bila tak ada laporan korban, tetapi diketahui terdapat indikasi ke arah sana, seperti laporan tetangga di sekitar rumah majikan, juga harus cepat direspons.

Dengan UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga sah, tentunya hal ini menjadi langkah maju pemerintahan dalam melindungi pekerja. Meski begitu, jangan merasa cukup sampai di sini. Semua pihak terkait mesti aktif untuk memastikan undang-undang dijalankan dengan baik di lapangan.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Debby Utomo
EditorDebby Utomo
Follow Us

Related Articles

See More