Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

19 Desember Memperingati Hari Bela Negara, Ini Sejarahnya

ilustrasi upacara pengibaran bendera (unsplash.com/mufidpwt)

Melalui perjuangan yang panjang, Indonesia mampu merebut kemerdekaannya. Oleh karena itu, rasa cinta tanah air dan memiliki rasa bela negara merupakan hal yang wajib bagi setiap warga negara Indonesia. Hal ini dapat diwujudkan salah satunya dengan memperingati Hari Bela Negara.

Hari Bela Negara diperingati setiap tanggal 19 Desember. Peringatan Hari Bela Negara pertama kali dilakukan pada tahun 1948. Penasaran dengan hal yang melatarbelakanginya? Yuk, simak artikel berikut ini!

Sejarah Hari Bela Negara

ilustrasi upacara bendera (picryl.com/Government of Indonesia)

Melansir kemhan.go.id, Hari Bela Negara dilatarbelakangi oleh peristiwa Agresi Militer Belanda II yang terjadi pada tanggal 19 Desember 1948. Pada saat itu, Belanda meluncurkan serangan terhadap Kota Yogyakarta sebagai Ibu Kota Indonesia. Selain itu, Presiden Ir. Soekarno dan Wakil Presiden Drs. Mohammad Hatta, Perdana Menteri Mr. Sutan Syahrir, dan beberapa tokoh lainnya turut ditangkap oleh Belanda.

Jatuhnya ibu kota negara tersebut menyebabkan dibentuknya Pemerintah Darurat Republik Indonesia (PDRI) di Padang, Sumatera Barat. Presiden Ir. Soekarno juga memberikan mandat penuh kepada Mr. Syafruddin Prawiranegara untuk menjalankan pemerintahan dengan membentuk dan mendeklarasikan berdirinya PDRI. Terbentuknya PDRI tersebut merupakan salah satu tonggak sejarah yang sangat penting dalam menjaga tetap tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). 

Atas peristiwa tersebut, tanggal 19 Desember diperingati sebagai Hari Bela Negara untuk mengingat perjuangan bangsa Indonesia dalam mempertahankan kedaulatannya. Selain itu, sebagai pengingat pentingnya persatuan dan kesatuan untuk menjaga NKRI.

Penetapan Hari Bela Negara

ilustrasi pengibaran bendera merah putih (unsplash.com/Mudif Majnun)

Mengenai Bela Negara telah diatur dalam Undang Undang Dasar Tahun 1945 Pasal 27 ayat (3) yang mengamanatkan bahwa, “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”. kemudian pada Pasal 30 ayat (1) mengamanatkan bahwa “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Oleh karena itu, kita sebagai warga negara Indonesia harus memaknai bela negara dengan memperingati Hari Bela Negara.

Hari Bela Negara ditetapkan oleh Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono melalui keputusan presiden No 28 Tahun 2006, yang menyatakan 19 Desember sebagai peringatan Hari Bela Negara (HBN). Selain itu, untuk mengenang sejarah perjuangan Indonesia, pemerintah Indonesia membangun Monumen Nasional Bela Negara tepat di kawasan yang pernah menjadi basis PDRI, tepatnya di Jorong Sungai Siriah, Nagari Koto Tinggi, Kecamatan Gunung Omeh, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat.

Demikian informasi mengenai Hari Bela Negara yang ditetapkan pada tanggal 19 Desember. Hari Bela Negara dapat menjadi momentum untuk kita saling memperkuat kesatuan dan persatuan melawan perpecahan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Seo Intern IDN Times
Cynthia Nanda Irawan
3+
Seo Intern IDN Times
EditorSeo Intern IDN Times
Follow Us