Ilustrasi para siswa (dok. kemdikbud.go.id)
Dalam pelaksanaan PPBD memiliki empat kategori yang dijalankan. Hal ini sudah tertuang dalam Peraturan Mendikbud Nomor 44 Tahun 2019. Jalur pendaftaran tersebut di antaranya adalah zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orangtua/wali, dan/atau prestasi.
Mengutip laman Kemdikbud, jalur afirmasi adalah untuk siswa yang menerima program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat atau daerah (misalnya penerima KIP). Jadi dengan kata lain, jalur ini diperuntukkan bagi peserta didik yang berasal dari keluarga berekonomi rendah.
Jalur afirmasi menjadi komitmen pemerintah pusat dan daerah untuk meningkatkan layanan akses pendidikan berkualitas bagi anak-anak dari keluarga tidak mampu. Pemerintah daerah bisa menentukan proporsi siswa yang diterima melalui jalur ini dengan mengacu persentase siswa yang menerima program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat atau daerah.