Tahun ajaran baru selalu identik dengan momen penyambutan siswa baru di sekolah. Dulu, kamu mungkin lebih sering mendengar istilah MOS daripada MPLS. Kegiatan ini biasanya menjadi waktu yang pas untuk mengenal lingkungan sekolah yang baru. Tapi sekarang, istilah MOS ini sudah berubah menjadi MPLS. Banyak yang masih mengira bahwa dua istilah ini sama saja, padahal terdapat perbedaan antara keduanya lho! Berikut penjelasan mengenai perbedaan, tujuan, dan kegiatan apa saja yang biasanya dilakukan selama masa pengenalan lingkungan sekolah ini.
Apa Perbedaan MOS dan MPLS? Kenali Tujuan dan Kegiatannya

- MOS berubah menjadi MPLS berdasarkan peraturan Kemendikbud untuk menghapus praktik perpeloncoan dan menciptakan proses pengenalan sekolah yang lebih aman serta edukatif bagi siswa baru.
- MPLS diselenggarakan oleh pihak sekolah, bukan siswa senior, dengan fokus pada pembentukan karakter, pengenalan budaya sekolah, serta penanaman nilai positif sejak awal masa pendidikan.
- Kegiatan MPLS meliputi materi wajib seperti tata krama bermedia sosial dan budaya sopan santun, berlangsung lima hari, serta dilarang keras mengandung kekerasan atau atribut non-edukatif.
1. Apa itu MOS?

MOS merupakan singkatan dari Masa Orientasi Siswa, yaitu istilah yang digunakan untuk menyebut rangkaian kegiatan penyambutan siswa baru di lingkungan sekolah. Kegiatan ini bersifat wajib bagi setiap siswa yang baru memasuki jenjang pendidikan seperti SD, SMP dan SMA, dan pelaksanaannya kerap melibatkan siswa senior sebagai panitia penyelenggara.
Seiring berjalannya waktu, istilah MOS mengalami perubahan nama menjadi MPLS berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016. Perubahan ini dilatarbelakangi oleh pelaksanaan MOS pada masa itu yang dinilai belum mampu mencegah munculnya praktik perpeloncoan selama proses pengenalan lingkungan sekolah berlangsung. Oleh karena itu, pemerintah membuat kegiatan pengenalan lingkungan sekolah baru yang lebih terarah bagi siswa baru, yaitu melalui MPLS.
2. Apa itu MPLS?

Dilansir dari Kemendikdasmen, mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 12 Tahun 2026, MPLS merupakan singkatan dari Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah. Kegiatan ini dirancang sebagai sarana untuk memperkenalkan sekaligus menanamkan budaya sekolah kepada peserta didik yang baru bergabung. Melalui MPLS, siswa diperkenalkan terlebih dahulu dengan nilai, aturan, serta kebiasaan yang berlaku di lingkungan sekolahnya sebelum resmi menjalani kegiatan belajar-mengajar.
MPLS sendiri memiliki tujuan untuk mewujudkan lingkungan belajar yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Selain itu, kegiatan ini juga diarahkan untuk memberikan pengalaman yang menyenangkan dan berkesan positif bagi peserta didik saat pertama kali menghadapi lingkungan barunya. Melalui cara ini, MPLS diharapkan mampu menumbuhkan karakter yang kuat pada diri siswa sejak awal mereka memasuki jenjang pendidikan yang baru.
3. Apa perbedaan MOS dan MPLS?

Pergantian istilah dari MOS menjadi MPLS tidak hanya menjadi perubahan nama semata, melainkan disertai harapan besar agar praktik perpeloncoan dalam masa pengenalan lingkungan sekolah dapat benar-benar dihapuskan. Karena itu, terdapat sejumlah perbedaan mendasar antara pelaksanaan MOS di masa lalu dengan MPLS yang berlaku saat ini. Salah satu perbedaan paling mencolok terletak pada pihak yang bertanggung jawab menyelenggarakan kegiatan tersebut.
Melansir Kemendikdasmen, penyelenggaraan dan pelaksanaan MPLS kini diwajibkan berada di tangan pihak sekolah, yakni kepala sekolah beserta jajaran guru, dengan menyampaikan materi utama maupun materi pilihan kepada siswa. Kondisi ini berbeda dengan pelaksanaan MOS di masa lalu yang justru didominasi oleh siswa senior atau kakak kelas.
Pelaksanaan MPLS juga secara tegas melarang penggunaan atribut maupun pemberian tugas yang tidak mengandung pesan edukatif bagi siswa baru. Perbedaan lainnya tampak pula dari sisi materi yang disampaikan, di mana MPLS lebih menekankan pembangunan karakter diri dan pengenalan budaya sekolah, berbeda dengan MOS terdahulu yang cenderung diwarnai kegiatan fisik.
4. Tujuan MPLS

Kegiatan MPLS diselenggarakan dengan tujuan utama menghadirkan sarana yang aman, inklusif, dan edukatif bagi siswa baru dalam beradaptasi dengan lingkungan sekolahnya. Melalui pendekatan tersebut, siswa diharapkan tidak merasa tertekan maupun terintimidasi saat pertama kali memasuki lingkungan pendidikan. Sebaliknya, mereka disambut dengan cara yang ramah dan penuh dukungan dari pihak sekolah sejak hari pertama.
Selain memberikan rasa aman, MPLS juga bertujuan membangun karakter positif sejak awal perjalanan pendidikan peserta didik. Karakter yang dibentuk sejak dini ini diharapkan menjadi bekal berharga bagi siswa dalam menjalani proses belajar ke depannya. Dengan demikian, MPLS tidak hanya berfungsi sebagai ajang perkenalan semata, tetapi juga menjadi momentum penting dalam menanamkan nilai-nilai baik kepada generasi penerus bangsa.
5. Kegiatan yang dilakukan saat MPLS

Kegiatan MPLS dilaksanakan oleh satuan pendidikan pada awal tahun ajaran baru melalui tiga tahapan utama, yaitu perencanaan, pelaksanaan, dan pascapelaksanaan. Dilansir Kemendikdasmen, pada tahap perencanaan, kepala sekolah membentuk kepanitiaan yang bertugas menyusun program kegiatan, merinci teknis pelaksanaan, menentukan anggaran, hingga merancang rencana sosialisasi kepada orangtua atau wali murid. Setelah tahap tersebut rampung, sekolah melanjutkan dengan kegiatan sosialisasi yang membahas tujuan, materi, jadwal, peran dan tanggung jawab panitia maupun orangtua serta mekanisme pelaporan dan pengaduan.
Adapun pelaksanaan MPLS mencakup pemberian materi utama dan materi pilihan yang disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing sekolah. Beberapa materi utama yang wajib disampaikan antara lain Gerakan Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat, tata krama dalam bermedia sosial, Pagi Ceria, serta budaya senyum, sapa, salam, sopan, dan santun. Rangkaian materi tersebut dirancang untuk membentuk karakteristik positif pada diri peserta didik dengan durasi kegiatan berlangsung selama lima hari pada minggu pertama tahun ajaran baru.
6. Hal yang dilarang saat MPLS

Mengutip keterangan dari Kemendikdasmen, terdapat sejumlah larangan yang harus dipatuhi selama masa pengenalan lingkungan sekolah berlangsung. Beberapa hal yang dilarang tersebut antara lain praktik perpeloncoan, segala bentuk tindakan kekerasan, pungutan biaya kepada siswa maupun orangtua, serta penggunaan atribut yang tidak mengandung nilai edukatif. Larangan ini ditetapkan sebagai upaya nyata untuk melindungi siswa baru dari perlakuan yang tidak semestinya mereka terima.
Segala bentuk kegiatan yang tidak relevan dengan tujuan MPLS, turut menjadi hal yang dilarang, termasuk pelibatan alumni sebagai pihak penyelenggara kegiatan. Ketentuan ini bertujuan memastikan bahwa MPLS benar-benar berada di bawah kendali dan tanggung jawab sekolah, bukan pihak luar yang berpotensi mengembalikan kebiasaan lama yang merugikan siswa. Apabila di kemudian hari ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan tersebut, konsekuensinya berupa penghentian kegiatan secara langsung serta pemberian sanksi kepada pihak sekolah yang bersangkutan.
Jadi, sekarang kamu sudah paham kan perbedaan MOS dan MPLS? Perubahan ini menunjukkan bahwa dunia pendidikan Indonesia semakin serius dalam menciptakan proses pengenalan lingkungan sekolah yang lebih aman dan ramah bagi para peserta didik. Semoga informasi ini bermanfaat, ya!





















