Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Apakah Calon Siswa Jalur Afirmasi Diseleksi pada PPDB?

ilustrasi menulis (pexels.com/Sam Lion)
ilustrasi menulis (pexels.com/Sam Lion)
Intinya sih...
  • Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) Jakarta 2024 segera dibuka
  • Jalur afirmasi kembali dibuka untuk SD, SMP, dan SMA/SMK
  • Calon siswa Jalur Afirmasi tidak diseleksi jika termasuk ke dalam golongan prioritas pertama
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) Jakarta 2024 akan segera dibuka di pertengahan tahun ini. Seperti tahun-tahun sebelumnya, kali ini jalur afirmasi juga kembali dibuka untuk pendidikan jenjang SD, SMP, serta SMA/SMK. 

Berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta No 15 tentang PPDB, dijelaskan bahwa calon siswa Jalur Afirmasi tidak diseleksi jika termasuk ke dalam golongan prioritas pertama, kecuali penyandang disabilitas. Namun, ada seleksi urutan jika pendaftar melebihi daya tampung.

Nah, di bawah ini ada penjelasan lebih lanjut mengenai penerimaan siswa jalur afirmasi dan ketentuannya. Yuk, simak bersama!

1. Ketentuan seleksi jalur afirmasi prioritas pertama PPDB Jakarta 2024

ilustrasi pelajar di kelas (pexels.com/Max Fischer)
ilustrasi pelajar di kelas (pexels.com/Max Fischer)

Jalur afirmasi dalam PPDB Jakarta 2024 dibagi dalam dua golongan, yakni golongan prioritas pertama dan prioritas kedua. Pada golongan pertama, siswa gak akan diberlakukan seleksi dan biasanya ini diperuntukan bagi calon siswa penyandang disabilitas. Lalu, prioritas pertama juga ditunjukan pada calon siswa lain dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Anak asuh panti yang tercantum dalam Kartu Keluarga panti asuhan.
  • Anak tenaga kesehatan yang meninggal dunia dalam penanganan COVID-19 di wilayah DKI Jakarta, dibuktikan dengan melampirkan surat keterangan yang ditandatangani Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta.

2. Ketentuan jalur afirmasi PPDB Jakarta 2024 jenjang SD

ilustrasi pelajar SD (unsplash.com/ Husniati Salma)
ilustrasi pelajar SD (unsplash.com/ Husniati Salma)

Selanjutnya, untuk ketentuan jalur afirmasi prioritas kedua jenjang SD, adalah sebagai berikut:

  • Anak pengemudi mitra TransJakarta yang mengemudikan bus kecil. Harus direkomendasikan oleh Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
  • Anak pekerja/buruh yang tercatat dalam Kartu Keluarga. Direkomendasikan oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta yang terdaftar di DTKS

Kemudian, jika jumlah pendaftar jalur afirmasi melebihi daya tampung, maka akan dilakukan seleksi kembali berdasarkan hal-hal berikut:

  • Zona prioritas
  • Urutan pilihan sekolah
  • Usia tertua ke termuda
  • Waktu mendaftar

3. Ketentuan jalur afirmasi PPDB Jakarta 2024 jenjang SMP dan SMA

ilustrasi pelajar SMA (unsplash.com/Ed Us)
ilustrasi pelajar SMA (unsplash.com/Ed Us)

Untuk ketentuan seleksi jalur afirmasi tingkat sekolah SMP dan SMA, diberlakukan peraturan yang sama, yakni:

  • Pemegang Kartu Jakarta Pintar (KJP) yang masih aktif
  • Anak pengemudi mitra TransJakarta yang mengemudikan bus kecil. Harus direkomendasikan oleh Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta yang terdaftar di DTKS
  • Anak pekerja/buruh yang tercatat dalam Kartu Keluarga. Direkomendasikan oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta yang terdaftar di DTKS

Jika calon siswa SMP dan SMA yang mendaftar pada jalur afirmasi prioritas pertama penyandang disabilitas melebihi daya tampung, maka akan diseleksi dengan urutan sebagai berikut:

  • Zona prioritas
  • Usia tertua ke termuda
  • Urutan pilihan sekolah
  • Waktu mendaftar

Kemudian, jika calon siswa SMP dan SMK pendaftar jalur afirmasi prioritas kedua melebihi daya tampung, maka akan dilakukan seleksi dengan urutan sebagai berikut:

  • Zona prioritas
  • Usia tertua ke termuda
  • Total pembobotan indeks prestasi
  • Waktu mendaftar

4. Ketentuan jalur afirmasi PPDB Jakarta 2024 jenjang SMK

ilustrasi siswa melakukan salam kepada guru (unsplash.com/Ed Us)
ilustrasi siswa melakukan salam kepada guru (unsplash.com/Ed Us)

Untuk ketentuan mengenai jalur afirmasi prioritas kedua jenjang SMK, peraturannya sama dengan jenjang SMP dan SMA. Namun, yang membedakannya, yakni jika calon siswa prioritas afirmasi penyandang disabilitas melebihi daya tampung, maka akan diseleksi dengan urutan sebagai berikut:

  • Usia tertua ke termuda
  • Urutan pilihan sekolah
  • Waktu mendaftar

Selanjutnya, jika siswa prioritas kedua jalur afirmasi SMK melebihi daya tampung, maka diberlakukan seleksi sebagai berikut:

  • Total pembobotan indeks prestasi
  • Urutan pilihan sekolah
  • Waktu mendaftar

Demikianlah penjelasan seputar jalur afirmasi PPDB Jakarta 2024 untuk jenjang SD, SMP, dan SMA/SMK. Semangat dan selamat menyiapkan diri!

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Febriyanti Revitasari
EditorFebriyanti Revitasari
Follow Us