ilustrasi alumni dokter spesialis (pexels.com/RDNE Stock project)
Sebaliknya, jika kamu tetap di luar negeri tanpa adanya surat izin bisa-bisa akan mendapatkan tindakan dari pihak LPDP. Dilansir Kementrian Keuangan, terdapat 7 tindakan yang akan dilakukan oleh pihak LPDP:
Tahap 1 (Verifikasi): Pihak LPDP akan melakukan verifikasi terkait keberadaan alumni setelah 90 hari kalender sejak kelulusan resmi yang tertera di Ijazah. Apabila alumni berada di luar negeri setelah 90 hari kalender setelah kelulusan, maka akan akan diproses ke tahap 2.
Tahap 2 (Surat Konfirmasi): Pihak LPDP akan menyampaikan Surat Konfirmasi pada alumni untuk memberikan konfirmasi terkait keberadaannya. Batas waktu untuk alumni menyampaikan jawaban adalah 14 (empat belas) hari kalender sejak surat dikirimkan oleh LPDP.
Tahap 3 (Surat Peringatan): Jika tidak ada kabar atau terkonfirmasi melanggar, LPDP mengirim SP 1 dan SP 2, yaitu masing-masing batas waktu 30 hari.
Tahap 4 (Permintaan Keterangan): LPDP melakukan pemeriksaan dan menuangkannya dalam Berita Acara Permintaan Keterangan (BAPK).
Tahap 5 (Kepulangan Darurat): Apabila alumni kembali ke Indonesia selama proses Penindakan, maka diwajibkan untuk mengirim dokumen kepulangan. Dokumen kepulangan dikirim ke email monev.alumnilpdp@kemenkeu.go.id sebelum batas waktu Surat Peringatan berakhir.
Tahap 6 (Sanksi Finansial): Penerbitan SK Direktur Utama tentang kewajiban pengembalian dana beasiswa 100% dan pemblokiran (blacklist) program LPDP.
Tahap 7 (Penagihan Piutang Negara): Apabila alumni tidak memenuhi ketentuan dalam penagihan tersebut, penagihan akan diserahkan ke Panitia Urusan Piutang Negara, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Republik Indonesia (DJKN RI). Setelah proses ini, maka alumni akan ditindak secara independen oleh DJKN.
Itu dia daftar golongan alumni LPDP yang boleh kerja di luar negeri yang bisa jadi informasi penting bagi para penerima beasiswa. Jangan lupa dalam kondisi apa pun, kamu tetap harus mengikuti dengan kewajiban kontribusi dan aturan resmi yang ditetapkan LPDP, ya!
Apakah alumni LPDP wajib kembali ke Indonesia? | Aturan lama mewajibkan kontribusi fisik di Indonesia 2N+1, namun kini LPDP memberi izin bagi alumni untuk tetap berada di luar negeri dengan syarat tertentu. |
Bagaimana cara mendapatkan izin kerja di luar negeri setelah LPDP? | Alumni harus melaporkan dan mengajukan izin resmi ke LPDP, biasanya melalui dokumen penugasan dari instansi atau bukti kerja. |
Berapa lama batas waktu maksimal untuk magang di luar negeri? | Batas maksimal yang diizinkan untuk program magang pascastudi adalah 2 tahun. Setelah itu, alumni wajib kembali ke Indonesia. |