ilustrasi perempuan bermain media sosial (pexels.com/Julio Lopez)
Kesalahan paling umum adalah menganggap foto yang sudah beredar di internet sebagai foto yang bebas digunakan. Padahal, sebuah foto tetap dapat menjadi karya yang dilindungi hak cipta. Mengutip Peraturan BPK, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta masih berlaku di Indonesia, yang di dalamnya mengatur tentang perlindungan terhadap hak ekonomi pencipta.
Artinya, mengambil foto dari akun orang lain, Google, Pinterest, atau situs tertentu lalu memasukkannya ke konten sendiri bukan sekadar persoalan “sudah mencantumkan nama fotografer atau belum”. Dalam kondisi tertentu, penggunaan, penggandaan, pendistribusian, atau penggunaan komersial tetap membutuhkan izin dari pencipta atau pemegang hak cipta. UU Hak Cipta menyebut bahwa pihak yang melaksanakan hak ekonomi wajib memperoleh izin dari pencipta atau pemegang hak cipta.
"Hak ekonomi merupakan Pemegang Hak Cipta untuk atas Ciptaan (Pasal 8). Setiap Orang dilarang melakukan Penggunaan Secara Komersial, Penggandaan, Pengumuman, Pendistribusian, dan/atau Komunikasi atas Potret yang dibuatnya guna kepentingan reklame atau periklanan secara komersial tanpa persetujuan tertulis dari orang yang dipotret atau ahli warisnya (Pasal 12)," dikutip dalam UU Nomor 28 Tahun 2014.
Prinsip sederhananya, “bisa ditemukan" tidak sama dengan “boleh digunakan”. Jadi, sebelum memakai foto untuk artikel, media sosial, iklan, atau konten bisnis, cek dulu siapa pemiliknya dan apakah ada izin atau lisensi penggunaan.