Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Etika Pakai Foto Orang untuk Konten: 5 Hal yang Sering Dilupakan
Ilustrasi bermain media sosial (pexels.com/cottonbro studio)

Di era media sosial, foto bisa menjadi bahan konten yang sangat mudah ditemukan. Cukup membuka Instagram, TikTok, X, Pinterest, atau mesin pencari, kita bisa menemukan foto orang lain yang terlihat menarik untuk dijadikan ilustrasi, meme, berita, hingga materi promosi. Masalahnya, kemudahan menemukan foto bukan berarti kita otomatis bebas menggunakannya untuk konten sendiri.

Ada setidaknya dua hal yang perlu diperhatikan ketika menggunakan foto orang lain, yaitu hak atas foto sebagai karya dan hak orang yang tampil di dalam foto atas privasi serta citra dirinya. Berikut beberapa etika yang perlu kamu perhatikan.

1. Foto di internet bukan berarti bebas dipakai

ilustrasi perempuan bermain media sosial (pexels.com/Julio Lopez)

Kesalahan paling umum adalah menganggap foto yang sudah beredar di internet sebagai foto yang bebas digunakan. Padahal, sebuah foto tetap dapat menjadi karya yang dilindungi hak cipta. Mengutip Peraturan BPK, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta masih berlaku di Indonesia, yang di dalamnya mengatur tentang perlindungan terhadap hak ekonomi pencipta.

Artinya, mengambil foto dari akun orang lain, Google, Pinterest, atau situs tertentu lalu memasukkannya ke konten sendiri bukan sekadar persoalan “sudah mencantumkan nama fotografer atau belum”. Dalam kondisi tertentu, penggunaan, penggandaan, pendistribusian, atau penggunaan komersial tetap membutuhkan izin dari pencipta atau pemegang hak cipta. UU Hak Cipta menyebut bahwa pihak yang melaksanakan hak ekonomi wajib memperoleh izin dari pencipta atau pemegang hak cipta.

"Hak ekonomi merupakan Pemegang Hak Cipta untuk atas Ciptaan (Pasal 8). Setiap Orang dilarang melakukan Penggunaan Secara Komersial, Penggandaan, Pengumuman, Pendistribusian, dan/atau Komunikasi atas Potret yang dibuatnya guna kepentingan reklame atau periklanan secara komersial tanpa persetujuan tertulis dari orang yang dipotret atau ahli warisnya (Pasal 12)," dikutip dalam UU Nomor 28 Tahun 2014.

Prinsip sederhananya, “bisa ditemukan" tidak sama dengan “boleh digunakan”. Jadi, sebelum memakai foto untuk artikel, media sosial, iklan, atau konten bisnis, cek dulu siapa pemiliknya dan apakah ada izin atau lisensi penggunaan.

2. Jangan lupa minta izin kepada orang yang ada di foto

ilustrasi bermain media sosial (pexels.com/Michael Burrows)

Selain fotografer atau pemegang hak cipta, ada satu pihak lain yang sering terlupakan: orang yang wajahnya muncul dalam foto. Mendapat izin dari fotografer belum tentu otomatis berarti kita boleh menggunakan foto tersebut untuk tujuan apa pun.

Penggunaan foto seseorang juga dapat menyangkut hak privasi dan citra dirinya, itulah kenapa izin diperlulkan. Kementerian Komunikasi dan Digital juga menegaskan hal ini melalui pernyataan Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Alexander Sabar.

"“Foto seseorang, terutama yang menampilkan wajah atau ciri khas individu, termasuk kategori data pribadi karena dapat digunakan untuk mengidentifikasi seseorang secara spesifik. Foto yang menampilkan wajah seseorang termasuk data pribadi dan tidak boleh disebarkan tanpa izin,” jelasnya dikutip dari Komdigi Portal.

3. Jelaskan foto itu akan dipakai untuk apa

ilustrasi bermain media sosial (pexels.com/Cottonbro Studio)

“Boleh pakai fotonya?” sebenarnya belum selalu cukup. Persetujuan yang baik seharusnya diberikan dengan mengetahui bagaimana foto tersebut akan digunakan. Foto yang awalnya disetujui untuk dokumentasi acara, misalnya, belum tentu otomatis disetujui untuk iklan produk atau konten yang menghasilkan uang.

Dalam aturan pelindungan data pribadi Indonesia, persetujuan pemrosesan data pribadi dapat diberikan secara tertulis atau terekam, termasuk secara elektronik. Mengutip JDIH Kemkomdigi, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 juga mengatur bahwa persetujuan harus dapat dibedakan dengan jelas dari hal lain dan menggunakan bahasa yang sederhana serta mudah dipahami. Ini menunjukkan bahwa konteks penggunaan perlu dibuat jelas, bukan sekadar mengandalkan asumsi. Berikut bunyi Pasal 22 UU No 27 2022:

"Persetujuan pemrosesan Data Pribadi dilakukan melalui persetujuan tertulis atau terekam. Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan secara elektronik atau nonelektronik. Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai kekuatan hukum yang sama. Dalam hal persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat tujuan lain, permintaan persetujuan harus memenuhi ketentuan: dapat dibedakan secara jelas dengan hal lainnya; dibuat dengan format yang dapat dipahami dan mudah diakses; dan menggunakan bahasa yang sederhana dan jelas."

4. Jangan mengubah atau memberi konteks yang menyesatkan

Bermain media sosial | Pexels/MART PRODUCTION

Mendapat izin menggunakan foto juga bukan berarti kita bebas memberikan konteks apa pun. Foto seseorang dapat terlihat sangat berbeda maknanya ketika dipasangkan dengan judul, caption, musik, meme, atau narasi tertentu.

Oleh karena itu, kreator perlu memastikan foto tidak membuat orang yang ada di dalamnya terlihat seolah-olah melakukan atau mengatakan sesuatu yang sebenarnya tidak pernah dilakukan. Jadi, jangan hanya bertanya apakah foto tersebut terlihat bagus untuk konten. Tanyakan juga apakah caption dan konteksnya adil bagi orang yang ada di dalam foto.

Hindari menempelkan foto seseorang pada isu yang sensitif, kontroversial, memalukan, atau berpotensi merusak reputasinya jika foto tersebut sebenarnya tidak berkaitan dengan isu itu. Etika penggunaan foto bukan hanya soal izin, tetapi juga soal bagaimana gambar tersebut diposisikan di hadapan publik.

5. Anak-anak dan foto di ruang publik tetap perlu diperhatikan

ilustrasi anak-anak yang bermain media sosial (pexels.com/zhang kaiyv)

Ada anggapan bahwa memotret seseorang di tempat umum otomatis membuat foto tersebut bebas dipublikasikan. Padahal, berada di ruang publik tidak selalu menghapus pertimbangan privasi dan etika. Hal ini menjadi semakin penting ketika foto menampilkan anak-anak, orang yang rentan, atau situasi yang memungkinkan seseorang mudah dikenali.

Data dari Indonesia Digital Society Index 2025 milik Kementerian Komunikasi dan Digital bahkan memasukkan tindakan mengambil atau membagikan foto/video orang lain tanpa izin serta mengunggah foto anak orang lain tanpa persetujuan orang tua sebagai indikator yang berkaitan dengan privasi dan etika digital. Ini menunjukkan bahwa persoalan tersebut bukan sekadar masalah sopan santun, tetapi sudah menjadi bagian dari pembahasan literasi digital.

Etika menggunakan foto orang lain sebenarnya bisa dimulai dari kebiasaan sederhana: cek sumber, cek izin, cek tujuan, cek konteks, dan cek siapa saja yang terlihat di dalam foto. Jangan hanya memikirkan apakah sebuah gambar bisa membuat konten lebih menarik, tetapi pikirkan juga hak dan perasaan orang yang berada di baliknya.

Curated For You

Editorial Team

Related Article