Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Faktor Pembatalan KIP Kuliah, Catat Baik-baik!

ilustrasi kuliah (pexels.com/Andrea Piacquadio)
ilustrasi kuliah (pexels.com/Andrea Piacquadio)

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 menyebut bahwa pemerintah Indonesia berkewajiban untuk bisa memberikan bantuan pendidikan agar generasi bangsa semakin cerdas. Untuk itu, pemerintah mengeluarkan program bagi mahasiswa yang kesulitan secara finansial.

Namun, tahukah kamu bahwa bantuan tersebut dapat dibatalkan? Apa sebabnya? Berikut penjelasan seputar KIP kuliah dan faktor-faktor pembatalan KIP kuliah.

1. Apa itu KIP Kuliah?

ilustrasi mahasiswa kuliah (unsplash.com/Element5 Digital)
ilustrasi mahasiswa kuliah (unsplash.com/Element5 Digital)

Pemerintah berupaya menjamin anak Indonesia yang kurang mampu dan berprestasi untuk memiliki pendidikan yang layak melalui Program Indonesia Pintar (PIP). Menurut Permendikbud Nomor 10 Tahun 2020, PIP ditujukan kepada mahasiswa perguruan tinggi dengan prioritas dari keluarga rentan miskin atau penyandang disabilitas, mahasiswa afirmasi (Papua dan Papua Barat serta 3T dan TKI), mahasiswa yang terkena bencana maupun konflik sosial.

Dalam Pedoman Pendaftaran KIP Kuliah Merdeka 2023, PIP merupakan bantuan uang tunai, akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah kepada peserta didik. Bantuan tersebut diberikan dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar atau KIP yang akan dipegang masing-masing mahasiswa. KIP telah diberikan kepada lebih dari 150.000 mahasiswa.

2. Manfaat KIP

ilustrasi mahasiswa kuliah (unsplash.com/javier trueba)
ilustrasi mahasiswa kuliah (unsplash.com/javier trueba)

Lantas, apa manfaat dari KIP yang dipegang oleh mahasiswa? Dapat dikatakan bahwa KIP merupakan jaminan pendidikan yang dibayarkan pemerintah kepada perguruan tinggi. Mahasiswa yang terpilih mendapatkan bantuan biaya hidup.

Bantuan tersebut dikirimkan langsung ke rekening mahasiswa. Tujuannya untuk membantu mahasiswa memenuhi kebutuhan kuliah sehari-hari. Bantuan itu juga tidak boleh dimanfaatkan pihak perguruan tinggi untuk membayar biaya tambahan.

3. Biaya

ilustrasi perempuan belajar (unsplash.com/Eliott Reyna)
ilustrasi perempuan belajar (unsplash.com/Eliott Reyna)

Biaya yang diberikan terbagi menjadi lima kategori berdasarkan wilayah. Berdasarkan hasil survei Badan Pusat Statistik (BPS), mahasiswa bisa mendapatkan bantuan dari Rp800 ribu, Rp950 ribu, Rp1,1 juta, Rp1,250 juta, hingga Rp1,4 juta per bulan.

Perguruan tinggi tidak diperbolehkan untuk meminta biaya tambahan lagi kepada mahasiswa. Dengan catatan bahwa biaya operasiona pendidikan yang diberikan tidak termasuk hal-hal berikut:

  • biaya jas almamater atau baju praktikum
  • biaya asrama
  • biaya pendukung pelaksanaan KKN, PKL, atau magang
  • biaya kegiatan pembelajaran dan penelitian yang dilaksanakan secara mandiri
  • biaya wisuda

5. Faktor pembatalan KIP kuliah

ilustrasi mahasiswa (unsplash.com/Jeswin Thomas)
ilustrasi mahasiswa (unsplash.com/Jeswin Thomas)

Dilansir Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbudristek, mahasiswa penerima bantuan KIP kuliah dapat dibatalkan apabila mengalami kondisi sebagai berikut:

  • Kondisi ekonomi keluarga meningkatkan atau membaik sehingga tidak memenuhi persyaratan penerima PIP, sertai tidak memenuhi standar minimum IPK
  • Mahasiswa penerima KIP Kuliah meninggal dunia
  • Mahasiswa putus kuliah
  • Mahasiswa pindah ke perguruan tinggi lain
  • Mahasiswa cuti akademik selain alasan sakit atau sakit lebih dua semester
  • Mahasiswa menolak PIP pendidikan tinggi
  • Mahasiswa dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap
  • Mahasiswa terbukti melakukan kegiatan yang bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Wajib ada pembinaan maksimal dua semester kepada mahasiswa yang IPK-nya di bawah standar minimum. Apabila tidak ada perbaikian, maka bisa dipertimbangkan untuk melakukan penggantian penerima KIP kuliah.

5. Mahasiswa pengganti penerima KIP kuliah

ilustrasi mahasiswa (unsplash.com/Shubhan Sharan)
ilustrasi mahasiswa (unsplash.com/Shubhan Sharan)

Perguruan tinggi dapat mengusulkan untuk mengganti penerima bantuan KIP kuliah bila ada kasus-kasus tertentu. Namun, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan perguruan tinggi:

  • Jumlah mahasiswa yang diusulkan sebagai penerima Program KIP Kuliah pengganti tidak melebihi dari jumlah mahasiswa yang diusulkan untuk dibatalkan
  • Calon penerima Program KIP Kuliah pengganti yang diusulkan harus merupakan mahasiswa aktif
  • Calon penerima dari keluarga miskin/rentan miskin sesuai dengan sasaran prioritas Program KIP Kuliah, memprioritaskan mahasiswa yang memiliki prestasi akademik baik dari keluarga miskin/rentan miskin, berada pada semester sama dengan penerima Program KIP Kuliah yang diusulkan untuk dibatalkan, dan mahasiswa pengganti itu tidak melebihi semester V untuk program S1/D4 atau semester III untuk program D3

Terkait biaya pendidikannya, nominalnya mahasiswa penerima KIP pengganti didasarkan pada UKT. Namun, tidak lebih besar dari UKT mahasiswa yang KIP-nya dibatalkan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Pinka Wima Wima
Adyaning Raras Anggita Kumara
Pinka Wima Wima
EditorPinka Wima Wima
Follow Us