Ilustrasi penerima fidyah(pexels.com/Ahmed akacha)
Membayar fidyah tak semata-mata sebagai pengganti hari puasa yang ditinggalkan karena kondisi yang tidak memungkinkan untuk menjalankannya, tetapi juga sebagai bentuk ibadah dan harus memiliki manfaat bagi sesama. Untuk itulah, fidyah tidak boleh diberikan ke sembarang orang.
Dikutip dari laman baznas.go.id, ada delapan golongan orang yang termasuk penerima fidyah. Sebagai mana zakat memiliki aznaf atau kategori penerima, fidyah pun harus disalurkan dengan cara yang sama. Berikut adalah 8 golongan penerima fidyah yang dimaksud:
Fakir
Fakir adalah orang yang hampir tidak memiliki harta atau penghasilan untuk memenuhi kebutuhan dasar sehari-harinya, seperti makanan, pakaian, hingga tempat tinggal. Dalam Al-Qur'an surat At-Taubah ayat 60, Allah SWT menjelaskan bahwa fakir adalah pihak yang paling utama dalam menerima bantuan, termasuk fidyah.
“Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, amil zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) hamba sahaya, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah, dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”
Miskin
Miskin adalah golongan orang yang masih memiliki penghasilan, namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar sehari-hari, terutama makan. Perbedaan antara fakir dan miskin adalah miskin memiliki penghasilan, tapi tetap berada di bawah cukup. Oleh karena itu, keduanya termasuk dalam golongan orang yang layak menerima fidyah.
Mualaf
Mualaf atau orang yang baru saja masuk Islam juga termasuk dari golongan orang yang berhak menerima fidyah. Mereka membutuhkan dukungan moral dan material untuk menguatkan keimanan mereka.
Tak jarang, seorang muallaf harus menghadapi aneka tantangan setelah memeluk Islam, dari mulai tekanan sosial, keluarga, singga kesulitan ekonomi. Maka, memberikan fidyah pada muallaf yang membutuhkan adalah cerminan dari ajaran Islam.
Riqab
Dalam sejarah Islam, salah satu golongan yang berhak menerima fidyah adalah riqab, yakni budak yang berusaha membebaskan dirinya. Meskipun tidak ada lagi perbudakan di zaman modern, tapi prinsip 8 golongan penerima fidyah ini tetap mengajarkan pentingnya membebaskan manusia dari penindasan dan ketidakadilan.
Dalam konteks modern, makna riqab dapat diartikan sebagai orang yang terjabak dalam situasi perbudakan ekonomi atau sosial yang berat. Memberikan fidyah pada golongan ini berarti meneruskan semangat pembebasan yang diajarkan dalam Islam.
Gharimin
Gharimin adalah orang yang berutang karena kebutuhan mendesak dan tidak dapat melunasinya. Utang yang dimaksud adalah utang untuk kebutuhan pokok, seperti makan, pengobatan, pendidikan, dan nafkah keluarga.
Memberikan fidyah pada golongan Gharimin, bisa membantu mereka keluar dari belenggu kesulitan ekonomi dan mengembalikan kehormatan mereka. Dengan membantu Gharimin, kita hanya memenuhi kebutuhan syar'i, tapi juga menghidupkan nilai solidaritas.
Fi Sabilillah
Fi Sabilillah adalah orang-orang yang sedang berjuang di jalan Allah. Makna Fi Sabilillah sangatlah luas, mencangkup berbagai kegiatan dakwah, pendidikan Islam, dan pembangunan umat yang membutuhkan bantuan.
Memberikan fidyah pada mereka yang tengah berjuang di jalan Allah merupakan dukungan dalam penyebaran ajaran Islam. Fi Sabilillah sangat berperan penting dalam membangun peradaban Islam yang kuat.
Ibnu Sabil
Ibnu Sabil adalah seorang musafir yang kehabisan bekal dalam perjalanan dan tidak bisa kembali ke kampung halamannya. Walaupun secara ekonomi mungkin mereka tidak tergolong miskin, tapi dalam perjalanan mereka membutuhkan bantuan mendesak.
Membantu Ibnu Sabil adalah bentuk solidaritas sesama umat Islam dalam perjalanan yang panjang dan penuh tantangan. Mengetahui Ibnu Sabil sebagai salah satu golongan penerima fidyah akan memperluas jangkauan kita dalam menyalurkannya.
Itu dia ringkasan tentang fidyah, hukum dan tata cara membayarnya, serta siapa saja yang termasuk golongan yang layak menerimanya. Jika memang ada saudara atau tetangga yang masuk ke dalam golongan penerima fidyah seperti yang dijelaskan di atas, alangkah baiknya untuk mendahulukannya. Karena dalam Islam diajarkan untuk mementingkan kebutuhan orang di sekitar kita mulai dari yang terdekat. Nah, semoga artikel ini bisa menambah pengetahuanmu, ya!