أَيَّامًا مَعْدُودَاتٍ ۚ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۚ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ ۖ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ ۚ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ ۖ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ
Artinya:
"(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barang siapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barang siapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui."
Cara Bayar Fidyah bagi Ibu Menyusui dan Hamil

- Ibu hamil, menyusui, dan nifas diperbolehkan tidak berpuasa Ramadan, namun wajib menggantinya di hari lain sesuai jumlah puasa yang ditinggalkan.
- Fidyah hanya dibayarkan jika ibu tidak mampu berpuasa sama sekali karena alasan kesehatan atau kekhawatiran terhadap bayi berdasarkan saran ahli.
- Besaran fidyah mengikuti pendapat ulama, umumnya setara 675 gram hingga 1,5 kg bahan pokok per hari puasa yang ditinggalkan dan dapat diberikan kepada fakir miskin.
Dalam hukum Islam, ibu hamil, nifas, serta menyusui diperbolehkan untuk meninggalkan puasa Ramadan dengan ketentuan harus diganti di bulan lain. Nah, tentunya mengganti utang puasa perlu dilakukan sesuai dengan jumlah yang ditinggalkan.
Bahkan, dianjurkan untuk mengganti utang puasa sesegera mungkin dan tidak ditunda-tunda. Mengganti utang puasa Ramadan hukumnya wajib, lho! Namun, untuk ibu hamil dan menyusui, ada ketentuan khusus dalam membayar utang puasa. Untuk mengetahui cara membayar fidyah bagi ibu hamil dan menyusui, sebaiknya simak ulasannya berikut ini.
1. Kewajiban mengganti utang puasa

Membayar utang puasa tentunya wajib dilakukan oleh umat Muslim sebanyak hari yang sudah ditinggalkan saat Ramadan. Kewajiban dalam membayar utang puasa tersebut tertuang dalam Al-Qur'an Surah Al-Baqarah ayat 184 yang berbunyi sebagai berikut:
2. Cara mengganti utang puasa

Dalam Islam, ibu hamil atau yang sedang dalam masa nifas diperbolehkan meninggalkan puasa Ramadan. Namun, jika ibu hamil ataupun menyusui masih kuat melakukan puasa, maka diperolehkan untuk tetap menjalankannya. Bahkan, Nabi bersabda dalam hadis riwayat Ahmad:
"Sesungguhnya Allah ‘azza wa jalla menghilangkan pada musafir separuh shalat. Allah pun menghilangkan puasa pada musafir, wanita hamil dan wanita menyusui."
Sedangkan, perempuan yang sedang dalam masa nifas adalah golongan yang dilarang untuk menjalankan puasa. Tetapi, mereka tetap harus menggantinya setelah masa tersebut usai.
Bagi ibu hamil dan menyusui tidak mampu untuk berpuasa, Allah SWT meringankan untuk tidak berpuasa dan menggantinya di bulan yang lain sebab wajib hukumnya. Hal ini karena perempuan hamil, nifas, serta menyusui dianggap masih mampu untuk mengganti puasanya di bulan yang lain.
3. Membayar utang puasa dengan fidyah

Dalam Islam, ibu hamil, nifas, serta menyusui diharuskan untuk membayar fidyah dalam kondisi tertentu. Ibu yang wajib membayar fidyah serta mengganti puasa adalah mereka yang mampu berpuasa, setelah itu tidak melakukannya karena khawatir pada kesehatan anaknya.
Sementara itu, ibu hamil ataupun menyusui yang tidak bisa berpuasa sama sekali karena kesehatannya dan anaknya dengan saran dokter atau ahli, maka ia hanya perlu mengganti puasanya di kemudian hari dan tidak harus membayar fidyah.
Dengan demikian, ibu hamil dan menyusui tidak bisa hanya mengganti utang puasanya dengan fidyah. Sebab, fidyah hanya ditujukan untuk orang-orang yang sama sekali tidak mampu melakukan puasa seumur hidupnya.
4. Besaran fidyah yang harus dibayar

Fidyah dibayarkan sesuai jumlah hari puasa yang ditinggalkan untuk satu orang. Dilansir BAZNAS, menurut Imam Malik dan Imam As-Syafi'I, fidyah yang harus dibayarkan sebesar 1 mud gandum atau kira-kira 675 gram, seukuran telapak tangan yang ditengadahkan saat berdoa.
Sementara, menurut Ulama Hanafiyah, fidyah yang harus dikeluarkan sebesar 2 mud atau setara 1/2 sha' gandum atau sekitar 1,5 kg. Aturan kedua ini umumnya digunakan untuk orang yang membayar fidyah berupa beras.
Cara membayar fidyah untuk ibu hamil dan menyusui bisa berupa makanan pokok. Fidyah diperbolehkan dibayarkan kepada 30 orang fakir miskin atau beberapa orang saja. Selain itu, menurut kalangan Hanafiyah, fidyah boleh dibayar dalam bentuk uang yang sesuai dengan takaran yang berlaku.
5. Niat mengganti utang puasa

Bagi ibu hamil dan menyusui yang hendak mengganti utang puasa, berikut ini niatnya untuk esok hari. Yuk, cek di bawah ini!
نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ قَضَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانَ لِلهِ تَعَالَى
Nawaitu shauma ghadin ‘an qadhā’I fardhi syahri Ramadhāna lillâhi ta‘âlâ.
Artinya:
“Aku berniat untuk mengqadha puasa Bulan Ramadan esok hari karena Allah SWT.”
Nah, itulah dia cara mengganti utang puasa Ramadan bagi ibu hamil, menyusui, atau yang sedang dalam masa nifas. Karena dianggap masih mampu mengganti utang puasa, maka hukumnya wajib untuk dibayar di kemudian hari.