Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi pertunjukan kembang api. (pexels.com/Designecol)

Intinya sih...

  • Momen perayaan malam tahun baru kurang meriah tanpa kembang api dan terompet.
  • Menyalakan kembang api berpotensi mencelakai, mengotori lingkungan, dan dianggap pemborosan dalam Islam.
  • Fatwa MUI DKI Jakarta menyatakan haram menyalakan petasan, memperkuat fatwa sebelumnya pada 2010.

Momen perayaan malam tahun baru rasanya kurang meriah tanpa menyalakan kembang api. Tepat pada pukul 12 malam saat tahun berganti, orang-orang ramai menyalakan kembang api yang biasanya diikuti dengan meniup terompet.

Bagaimana hukum menyalakan kembang api saat malam tahun baru dalam Islam? Mari simak penjelasan lengkapnya. 

Editorial Team

Tonton lebih seru di