Belakangan ini ramai sekali terkait isu penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) yang gak kembali ke Indonesia setelah lulus. Banyak yang mempertanyakan tentang komitmen penerima beasiswa bahwa semestinya pulang dan berkontribusi pada tanah air.
Hal ini membuat gaduh publik, dan wajar juga karena dana LPDP asalnya dari uang negara. Maka, ketika setelah lulus memutuskan menetap di luar negeri tanpa kejelasan, ini bukan cuma pilihan personal tapi juga menyangkut tanggung jawab moral.
Apa, sih sebenarnya yang terjadi kalau penerima beasiswa LPDP tidak pulang ke Indonesia sesuai komitmen awalnya?
