Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Mengenal Lembaga Eksekutif dan Lembaga Yudikatif serta Perannya

ilustrasi diskusi (unsplash.com/Sebastian Herrmann)
ilustrasi diskusi (unsplash.com/Sebastian Herrmann)

Dalam pemerintahan Indonesia, terdapat tiga lembaga utama yang menjalankan pemerintahan, yaitu lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Lembaga-lembaga tersebut memiliki tugasnya tersendiri.

Pada artikel ini, akan dibahas mengenai lembaga eksekutif dan lembaga yudikatif. Agar mengetahui lebih lanjut, simak artikel berikut ini!

1. Lembaga eksekutif

Presiden Jokowi saat mengecek alsintan (Dok. Kementan)
Presiden Jokowi saat mengecek alsintan (Dok. Kementan)

Lembaga eksekutif merupakan lembaga yang berwenang melaksanakan undang-undang. Lembaga ini dipegang oleh kepala pemerintahan. Di Indonesia, presiden, wakil presiden, serta jajaran menteri menduduki lembaga eksekutif.

Melansir Hukum Lembaga Negara, umumnya di negara demokratis, secara sempit lembaga eksekutif merupakan kekuasaan yang dipegang oleh raja atau presiden beserta menteri-menterinya. Secara luas, lembaga eksekutif mencakup pegawai negeri sipil dan militer. Oleh karena itu, lembaga eksekutif biasa disebut dengan pemerintah.

2. Tugas lembaga eksekutif

Jokowi Nginap di Hotel Pullman Bandung (IDN Times/Istimewa)
Jokowi Nginap di Hotel Pullman Bandung (IDN Times/Istimewa)

Tugas dari lembaga eksekutif dapat dikelompokkan sesuai dengan bidangnya. Berikut tugas dari lembaga eksekutif:


1. Bidang administratif: hal ini berarti lembaga eksekutif bertugas melaksanakan undang-undang serta perundang-undangan lainnya. Dalam hal ini berarti menyelenggarakan administrasi negara.


2. Bidang legislatif: walaupun lembaga eksekutif, tetapi terdapat tugas yang menyangkut mengenai legislatif, yaitu bertugas membuat atau merancang undang-undang dan meneruskannya ke badan perwakilan rakyat hingga menjadi sebuah undang-undang.


3. Bidang keamanan: dalam bidang ini, lembaga eksekutif bertugas untuk mengatur polisi dan angkatan bersenjata, menyelenggarakan perang, pertahanan negara, serta keamanan dalam negeri.


4. Bidang yudikatif: lembaga eksekutif juga menjalankan tugas dalam bidang yudikatif, yaitu berhak memberikan grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi.


5. Bidang diplomatik: yaitu bertugas menyelenggarakan hubungan diplomatik dengan negara-negara lain.

3. Lembaga yudikatif

Gedung Mahkamah Agung (mahkamahagung.go.id/id)
Gedung Mahkamah Agung (mahkamahagung.go.id/id)

Lembaga yudikatif merupakan lembaga bersifat yuridis yang memiliki fungsi untuk mengadili penyelewengan konstitusi dan peraturan perundang-undangan oleh institusi pemerintahan. Lembaga yudikatif bersifat independen dalam menjalankan tugas dan fungsinya. 

Di Indonesia, lembaga yudikatif terdiri dari Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi. Kedua lembaga tersebut memiliki tugas, fungsi, dan wewenang yang berbeda-beda.

4. Wewenang Mahkamah Agung

Gedung Mahkamah Agung (MA). (IDN Times/Hana Adi Perdana)
Gedung Mahkamah Agung (MA). (IDN Times/Hana Adi Perdana)

Dalam Pasal 2 UU 14/1985 dinyatakan bahwa Mahkamah Agung merupakan pengadilan negara tertinggi dari semua lingkungan peradilan, yang dalam melaksanakan tugasnya terlepas dari pengaruh pemerintah dan pengaruh-pengaruh lainnya. Berikut kewenangan Mahkamah Agung:

  1. Memeriksa dan memutuskan permohonan kasasi.
  2. Memeriksa dan memutuskan sengketa mengenai kewenangan mengadili
  3. Memutuskan permohonan peninjauan kembali putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
  4. Menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang.

5. Wewenang Mahkamah Konstitusi

Ilustrasi Mahkamah Konstitusi (MK). IDN Times/Axel Joshua Harianja
Ilustrasi Mahkamah Konstitusi (MK). IDN Times/Axel Joshua Harianja

Berdasarkan Pasal 11 UU Mahkamah Konstitusi jo. Perpu 1/2013, Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu lembaga negara yang melakukan kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Berikut wewenang dari Mahkamah Konstitusi:

  1. Mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD 1945
  2. Memutuskan sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945
  3. Memutuskan pembubaran partai politik
  4. Memutuskan perselisihan tentang hasil pemilihan umum
  5. Memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden

Demikian informasi mengenai lembaga eksekutif dan lembaga yudikatif. Lembaga-lembaga ini berwenang di tatanan pemerintahan Indonesia. 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Febriyanti Revitasari
Bella Manoban
3+
Febriyanti Revitasari
EditorFebriyanti Revitasari
Follow Us