Setiap Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah memenuhi ketentuan harus membuat dan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP). Secara singkat, KTP adalah identitas resmi yang diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri dan berfungsi sebagai bukti bahwa seseorang merupakan warga negara Indonesia.
Di dalam KTP terdapat informasi penting pemilik, mulai dari nama lengkap, tempat/tanggal lahir, alamat, jenis kelamin, dan informasi lainnya. Gak cuma itu, KTP juga memuat Nomor Induk Kependudukan (NIK).
NIK atau juga dikenal sebagai nomor KTP inilah yang nantinya digunakan oleh si pemilik untuk mengurus berbagai keperluan administratif. Walaupun begitu, tidak sedikit orang yang masih kebingungan perihal letak nomor KTP. Nah, supaya gak salah tulis, berikut kami jelaskan letak nomor KTP yang perlu kamu ketahui.