Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

4 Langkah Mengecek Insentif Guru Honorer PAUD Non-Formal

langkah-langkah mengecek insentif honorer PAUD non-formal (pexels.com/Mikhail Nilov)
langkah-langkah mengecek insentif honorer PAUD non-formal (pexels.com/Mikhail Nilov)
Intinya sih...
  • Insentif guru honorer PAUD non-formal syaratnya minimal 13 tahun bekerja, terdaftar dalam Dapodik, dan bukan ASN.
  • Proses pengecekan insentif dilakukan melalui SIM ANTUN dengan login menggunakan akun lembaga PAUD tempat mengajar.
  • Pengecekan dilakukan dengan membuka SIM ANTUN, login menggunakan username dan password lembaga, masuk ke menu bantuan pemerintah, dan cek daftar guru penerima insentif serta status pencairan.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Syarat untuk menerima insentif bagi pendidik PAUD non-formal yaitu telah bekerja minimal 13 tahun secara terus-menerus hingga Januari 2025. Terdata dalam Dapodik, dan bukan ASN.

Adapun pengusulannya tetap melalui SIM ANTUN. Namun peran Dinas Pendidikan dalam mengecek dan memverifikasi data guru di SIM ANTUN penting banget untuk pendidik PAUD non-formal, demi memastikan tidak adanya keterlambatan dalam pencairan bantuan. Berikut ini juga membahas mengenai langkah-langkah untuk mengecek insentif honorer PAUD.

1. Buka SIM ANTUN

ilustrasi tampilan google chrome (pexels.ckm/Firmbee.com)
ilustrasi tampilan google chrome (pexels.ckm/Firmbee.com)

SIM ANTUN merupakan sistem informasi bantuan pemerintah. Ini adalah portal resmi dari Direktorat PAUD Kemendikbud. Yang digunakan untuk mengelola dan memantau berbagai bantuan, termasuk insentif guru honorer PAUD.

Cukup membuka browser, lalu masuk ke alamat dikdasmen. Kalau sudah, nanti bakal muncul form login. Harap diperhatikan, situs ini hanya dapat diakses oleh operator lembaga atau dinas pendidikan menggunakan akun lembaga, gak bisa diakses oleh guru individu secara langsung.

2. Login menggunakan username dan password

ilustrasi mengetik (pexels.com/Tranmautritam)
ilustrasi mengetik (pexels.com/Tranmautritam)

Setelah berada di halaman login, langkah berikut adalah mengisi username dan password pada kolom yang tersedia. Isilah menggunakan akun lembaga PAUD tempat kamu mengajar.

Yang mesti diingat, data guru PAUD yang menerima insentif hanya akan dilihat oleh lembaga bukan publik. Jadi harap tanyakan ke bagian operator atau kepala PAUD, ya.

3. Masuk ke menu bantuan atau program bantuan pemerintah

ilustrasi mengetik di laptop (pexels.com/EVG Kowalievska)
ilustrasi mengetik di laptop (pexels.com/EVG Kowalievska)

Seusai login, kamu akan diarahkan ke halaman utama situs tersebut. Untuk mengecek insentif, pilih menu bantuan pemerintah atau program bantuan.

Setelah itu, pilih program insentif guru PAUD. Secara umum, akan tertera seperti ini. Jika menu insentif guru PAUD belum muncul, besar kemungkinan data belum diverifikasi oleh Dinas.

4. Cek daftar guru penerima insentif, status pencairan dan SK

selain daftar penerima, pastikan juga SK pencairan telah terbit (pexels.com/Alex P)
selain daftar penerima, pastikan juga SK pencairan telah terbit (pexels.com/Alex P)

Selanjutnya, kamu akan berada di halaman yang menampilkan daftar nama-nama guru yang diusulkan atau sudah ditetapkan sebagai penerima insentif. Kalau nama kamu gak ada di daftar tersebut, bisa jadi lembaga belum mengusulkan nama kamu atau syarat lainnya belum terpenuhi.

Misalnya kamu adalah penerima, maka pastikan juga SK (surat keputusan) yang menyatakan bahwa kamu ditetapkan sebagai penerima insentif. Kalau SK pencairan sudah terbit, tinggal tunggu dana dicairkan ke rekening penerima.

Besaran bantuan untuk pendidik PAUD gak ada perubahan, yakni Rp2,4 juta per tahun, yang akan dibayarkan sekaligus melalui rekening penerima, ya.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Merry Wulan
EditorMerry Wulan
Follow Us