Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Anies Sebut Guru PAUD Dosen di Jakarta Bebas PBB, Benarkah?

Calon Presiden nomor urut 1, Anies Baswedan, saat debat capres kelima yang digelar di JCC, Minggu (4/2/0224). (youtube.com/tvOne Digital TV POOL)

Jakarta, IDN Times - Calon presiden (Capres) nomor urut 1, Anies Baswedan mengklaim bahwa guru sekolah Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di Jakarta mendapatkan hibah. Kemudian guru agama pun juga diberikan bantuan.

"Kami cerita sedikit kebijakan di Jakarta, guru-guru PAUD dapatkan hibah di Jakarta dan guru agama kami berikan bantuan. Semua guru dan dosen di Jakarta bebas pajak bumi dan bangunan (PBB) rumahnya itu sebagai penghargaan dari negara untuk mereka," jelasnya.

Anies bertekad untuk memberikan dukungan kepada guru dalam hal status, dosen juga begitu, penghasilannya dan kehormatannya.

"Pandang ini sebagai investasi untuk Indonesia jadi negara tercerdaskan," tegas Anies.

Lantas benarkah, klaim ini?

Berdasarkan situs DPRD DKI Jakarta, Anies Baswedan sempat menaikkan dana hibah untuk guru honorer swasta dan PAUD pada 2022 menjadi Rp538,9 triliun atau naik 10 persen dibandingkan 2021 sebesar Rp489,9 miliar.

Pemprov DKI Jakarta juga membebaskan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk guru dan tenaga kependidikan serta dosen dan tenaga kependidikan perguruan tinggi, termasuk pensiunannya.

Ketentuan pembebasan PBB-P2 ini tercantum dalam Pergub DKI Jakarta No.42/2019 s.t.d.d Pergub DKI Jakarta No. 19/2021. Pembebasan pajak diberikan sebagai bentuk penghargaan atas jasa-jasa perjuangan dan pengabdian yang telah diberikan kepada bangsa dan negara.

Berikut daftar rumah atau hunian milik warga Jakarta yang dibebaskan dari PBB.

  • Guru dan tenaga pendidikan dan tenaga pendidikan perguruan tinggi, termasuk pensiunannya
  • Veteran dan perintis kemerdekaan
  • Penerima gelar pahlawan nasional
  • Penerima bintang kehormatan berupa bintang dari Presiden Republika Indonesia
  • Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden, Mantan Gubernur dan Wakil Gubernur
  • Purnawirawan
  • Pensiunan

Kesimpulannya, klaim Anies Baswedan ini benar karena sesuai dengan berbagai data dan aturan penunjang di saat ia menjadi Gubernur DKI Jakarta.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
Mohamad Aria
3+
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us