Syarat untuk menerima insentif bagi pendidik PAUD non-formal yaitu telah bekerja minimal 13 tahun secara terus-menerus hingga Januari 2025. Terdata dalam Dapodik, dan bukan ASN.
Adapun pengusulannya tetap melalui SIM ANTUN. Namun peran Dinas Pendidikan dalam mengecek dan memverifikasi data guru di SIM ANTUN penting banget untuk pendidik PAUD non-formal, demi memastikan tidak adanya keterlambatan dalam pencairan bantuan. Berikut ini juga membahas mengenai langkah-langkah untuk mengecek insentif honorer PAUD.