Ilustrasi belajar (pexels.com/fauxels)
Melansir isi UU Sisdiknas Tahun 2003, pendidikan formal merupakan jalur pendidikan yang diciptakan secara sistematis, terstruktur, dan berjenjang. Pendidikan formal biasanya terdiri dari sekolah yang terikat legalitas formal dan memiliki sejumlah persyaratan yang cukup ketat.
Pendidikan formal dibagi menjadi tiga sesuai dengan jenjang atau tingkat pendidikannya, di antaranya:
Pendidikan dasar
Sekolah Dasar (SD), Madrasah Ibtidaiyah (MI), atau yang sederajat.
Pendidikan menengah
- Sekolah Menengah Pertama (SMP), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan yang sederajat.
- Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Madrasah Aliyah (MA), Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), dan sederajat.
Pendidikan tinggi
Pendidikan tinggi merupakan pendidikan yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi. Umumnya, jenjang yang disediakan oleh pendidikan tinggi dapat berupa program diploma, sarjana, magister, spesialis, dan doktor.