3 Penyebab Membayar Dam saat Ibadah Haji, Sebaiknya Hindari!

Dendanya berupa memotong hewan ternak atau berpuasa

Intinya Sih...

  • Dam merupakan sanksi atau denda yang harus dibayar seseorang ketika menunaikan ibadah haji karena tidak melakukan "wajib haji".
  • Cara membayar dam adalah dengan menyembelih hewan ternak atau berpuasa selama 10 hari jika tidak mampu membeli hewan.
  • Penyebab membayar dam termasuk jenis ibadah haji, melewatkan wajib haji, dan melanggar larangan haji.

Dam merupakan sanksi atau denda yang harus dibayar seseorang ketika menunaikan ibadah haji karena beberapa hal. Salah satu penyebabnya adalah jika saat beribadah haji dia tidak melakukan salah satu atau lebih dari "wajib haji".

Menurut Kementerian Agama, ada dua cara untuk membayar dam, yaitu menyembelih hewan ternak (kambing) yang dilakukan saat jemaah masih berada di Tanah Suci atau berpuasa selama 10 hari (3 hari di Arafah dan 7 hari di negaranya) apabila ia tidak mampu membeli atau menyembelih hewan ternak. 

Ada beberapa penyebab mengapa seseorang yang tengah menunaikan ibadah haji harus membayar dam. Yuk, simak penjelasannya di bawah!

1. Haji tamattu

3 Penyebab Membayar Dam saat Ibadah Haji, Sebaiknya Hindari!ilustrasi melaksanakan ibadah umroh (unsplash.com/ طفاف ابوماجدالسويدي)

Penyebab pertama adalah haji tamattu, yaitu ketika seorang jemaah melakukan ibadah umrah terlebih dahulu, kemudian dia melaksanakan ibadah haji. Praktik ini menjadi salah satu yang sering bahkan sebagian besar orang Indonesia lakukan.

Seorang jemaah yang melaksanakan haji tamattu wajib membayar dam sesuai dengan ketentuan yang disepakati. Jika dia mampu, maka harus menyembelih hewan ternak dan jika tidak mampu harus menggantinya dengan berpuasa selama 10 hari.

Baca Juga: Apakah Naik Haji Boleh dengan Uang Pinjaman Bank? Ini Hukumnya!

2. Meninggalkan wajib haji

3 Penyebab Membayar Dam saat Ibadah Haji, Sebaiknya Hindari!ilustrasi jemaah haji (pexels.com/Yasir Gürbüz)

Penyebab membayar dam saat ibadah haji selanjutnya adalah ketika seorang jemaah melewatkan salah satu atau lebih yang termasuk dalam 'wajib haji'. Berikut adalah daftar wajib haji, dikutip NU Online:

  1. Memulai ihram dari Miqat.
  2. Menginap (mabit) di Muzdalifah: kegiatan ini dilakukan setelah ritual wukuf di Arafah, tepatnya saat terbenam matahari.
  3. Melempar jumrah: menggunakan tujuh kerikil dan dilakukan sejak tengah malam Idul Adha hingga waktu magrib.
  4. Menginap di Mina pada dua malam Tasyriq.
  5. Tawaf wada': dilakukan setelah menunaikan ibadah haji dan hendak keluar dari Makkah.

Jika wajib haji tersebut tidak dilakukan oleh jemaah, maka ia akan diwajibkan untuk membayar dam. Berikut dalil dalam kitab Matan Taqrib karya Syekh Abu Syuja’, mengenai kriteria dam:

“Dam wajib disebabkan meninggalkan ibadah (dalam hal ini wajib haji) dipilih secara berurutan (sesuai kondisi). Yang pertama, dengan seekor kambing. Jika tidak ada kambing, maka ditunaikan dengan berpuasa sepuluh hari. Tiga hari ketika berada di Makkah dan tujuh hari ketika kembali ke kampung halaman.”

3. Melanggar larangan haji

3 Penyebab Membayar Dam saat Ibadah Haji, Sebaiknya Hindari!ilustrasi jemaah di hadapan Ka'bah (pexels.com/Muhammad Khawar Nazir)

Penyebab terakhir adalah melanggar larangan haji. Saat seseorang melakukan larangan ini, maka dia pun akan diharuskan untuk melakukan dam sesuai dengan ketentuan-ketentuan di atas. Berikut adalah larangan-larangan haji:

  • Untuk laki-laki: mengenakan pakaian berjahit dan menggunakan penutup kepala
  • Untuk perempuan: menutup wajah
  • Mencukur rambut atau bulu
  • Memotong kuku
  • Mengenakan wewangian (parfum)
  • Membunuh binatang buruan
  • Melangsungkan akad nikah
  • Berhubungan badan
  • Bermesraan dengan syahwat

Itu dia penyebab membayar dam saat ibadah haji yang perlu diketahui oleh setiap jemaah. Semoga informasi tersebut bisa bermanfaat, ya!

Baca Juga: Istilah-Istilah dalam Ibadah Haji, Jemaah Wajib Tahu!

Nurkorida Aeni Photo Verified Writer Nurkorida Aeni

Hai

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Muhammad Tarmizi Murdianto

Berita Terkini Lainnya