Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Pendaftaran KJP Plus 2025 Tahap II: Jadwal dan Syarat Lengkap

Pendaftaran KJP Plus Tahap II .jpg
Pendaftaran KJP Plus 2025 Tahap 2 (Instagram/p4op)

Pendaftaran Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus 2025 Tahap II telah resmi dibuka dan menjadi momen penting bagi siswa di DKI Jakarta. Melansir Instagram resmi @upt.p4op, pendaftaran berlangsung mulai 30 Juli-8 Agustus 2025.

Kesempatan ini terbuka bagi siswa yang memenuhi kriteria, baik dari sekolah negeri maupun swasta. Pastikan tepat waktu dan melengkapi persyaratan agar proses pengajuan kamu berjalan lancar, ya.

1. Jadwal pendaftaran KJP Plus 2025 Tahap II

Bank DKI melakukan penyaluran Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap I 2025 kepada penerima baru sebanyak 43.502 siswa. (Dok/Istimewa).
Bank DKI melakukan penyaluran Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap I 2025 kepada penerima baru sebanyak 43.502 siswa. (Dok/Istimewa).

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali membuka pendaftaran KJP Plus 2025 Tahap II bagi siswa yang memenuhi syarat. Proses ini dilakukan secara bertahap sesuai jadwal yang telah ditentukan.

Jadwal pendaftaran KJP Plus 2025 Tahap II sebagai berikut:

  • 26–28 Juli 2025: Persiapan berkas persyaratan oleh orangtua/wali siswa

  • 30 Juli–7 Agustus 2025: Pendaftaran

  • 30 Juli–8 Agustus 2025: Verifikasi dan unggah SPTJM

  • 11–16 Agustus 2025: Verifikasi oleh Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta

  • 18 Agustus–30 September 2025: Penetapan penerima melalui Keputusan Gubernur

2. Langkah-langkah pendaftaran KJP Plus 2025 Tahap II

Bank DKI melakukan penyaluran Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap I 2025 kepada penerima baru sebanyak 43.502 siswa. (Dok/Istimewa).
Bank DKI melakukan penyaluran Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap I 2025 kepada penerima baru sebanyak 43.502 siswa. (Dok/Istimewa).

Setelah mengetahui jadwal pendaftaran, penting untuk memahami prosedur pengajuan KJP Plus 2025 Tahap II. Proses pendaftaran dilakukan oleh pihak sekolah melalui aplikasi resmi dari Pemprov DKI Jakarta.

Cara daftar KJP Plus 2025 Tahap II:

  • Unduh dan instal aplikasi JakEdu

  • Buka aplikasi, lalu buat akun sekolah

  • Login menggunakan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN)

  • Masukkan kata sandi yang telah dibuat sebelumnya

  • Pilih menu "Bantuan Sosial KJP Plus"

  • Klik tombol "Pendaftaran"

  • Isi data siswa yang diajukan sebagai calon penerima KJP Plus

  • Tunggu proses verifikasi dari Pemprov DKI Jakarta

3. Kriteria calon penerima KJP Plus Tahap II

Pastikan Penerima Tepat Sasaran, Disdik DKI Jakarta Segera Cairkan KJP Plus dan KJMU Tahap II (Dok. Pemprov DKI Jakarta)
Pastikan Penerima Tepat Sasaran, Disdik DKI Jakarta Segera Cairkan KJP Plus dan KJMU Tahap II (Dok. Pemprov DKI Jakarta)

Agar proses pendaftaran KJP Plus 2025 Tahap II berjalan lancar, calon penerima harus memenuhi beberapa kriteria yang telah ditetapkan. Persyaratan ini dibagi menjadi dua jenis, yakni syarat umum dan syarat khusus.

Syarat umum mencakup identitas dan domisili siswa, serta status pendidikan yang sedang dijalani. Adapun syarat umum tersebut adalah:

  • Berusia antara 6–21 tahun

  • Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai penduduk DKI Jakarta

  • Berdomisili di wilayah DKI Jakarta

  • Terdaftar sebagai siswa di sekolah negeri atau swasta di DKI Jakarta

  • Termasuk dalam kategori penerima bantuan sosial yang ditentukan

Sementara itu, syarat khusus merujuk pada kondisi sosial dan latar belakang keluarga siswa. Berikut beberapa kriteria khusus yang harus dipenuhi:

  • Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

  • Merupakan anak panti asuhan yang diakui melalui SK Kepala Dinas Sosial

  • Anak penyandang disabilitas atau anak dari penyandang disabilitas yang juga terdaftar dalam DTKS

4. Jumlah dana bantuan sesuai jenjang pendidikan

Bank DKI melakukan penyaluran Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap I 2025 kepada penerima baru sebanyak 43.502 siswa. (Dok/Istimewa).
Bank DKI melakukan penyaluran Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap I 2025 kepada penerima baru sebanyak 43.502 siswa. (Dok/Istimewa).

Besaran bantuan KJP Plus 2025 Tahap II juga menjadi informasi penting bagi orangtua dan siswa yang telah memenuhi persyaratan. Jumlah bantuan ini berbeda-beda, tergantung pada jenjang pendidikan dan jenis sekolah yang diikuti.

Berikut rincian besaran bantuan KJP Plus 2025 Tahap II:

1. SMA/MA

  • Dana personal per bulan: Rp 420.000

  • Tambahan SPP untuk sekolah swasta per bulan: Rp 290.000

2. SMK

  • Dana personal per bulan: Rp 450.000

  • Tambahan SPP untuk sekolah swasta per bulan: Rp 240.000

3. SMP/MTs

  • Dana personal per bulan: Rp 300.000

  • Tambahan SPP untuk sekolah swasta per bulan: Rp 170.000

4. SD/MI

  • Dana personal per bulan: Rp 250.000

  • Tambahan SPP untuk sekolah swasta per bulan: Rp 130.000

5. PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat)

  • Dana personal per bulan: Rp 300.000

Pendaftaran Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus 2025 Tahap II adalah wujud nyata dukungan pendidikan dari Pemprov DKI bagi siswa yang membutuhkan. Segera lengkapi syarat dan ikuti prosesnya untuk mendapatkan manfaat bantuan secara maksimal.

Penulis: Angel Rinella

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Pinka Wima Wima
EditorPinka Wima Wima
Follow Us