Pendaftaran KJP Plus 2025 Tahap II: Jadwal dan Syarat Lengkap

Pendaftaran Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus 2025 Tahap II telah resmi dibuka dan menjadi momen penting bagi siswa di DKI Jakarta. Melansir Instagram resmi @upt.p4op, pendaftaran berlangsung mulai 30 Juli-8 Agustus 2025.
Kesempatan ini terbuka bagi siswa yang memenuhi kriteria, baik dari sekolah negeri maupun swasta. Pastikan tepat waktu dan melengkapi persyaratan agar proses pengajuan kamu berjalan lancar, ya.
1. Jadwal pendaftaran KJP Plus 2025 Tahap II

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali membuka pendaftaran KJP Plus 2025 Tahap II bagi siswa yang memenuhi syarat. Proses ini dilakukan secara bertahap sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Jadwal pendaftaran KJP Plus 2025 Tahap II sebagai berikut:
26–28 Juli 2025: Persiapan berkas persyaratan oleh orangtua/wali siswa
30 Juli–7 Agustus 2025: Pendaftaran
30 Juli–8 Agustus 2025: Verifikasi dan unggah SPTJM
11–16 Agustus 2025: Verifikasi oleh Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta
18 Agustus–30 September 2025: Penetapan penerima melalui Keputusan Gubernur
2. Langkah-langkah pendaftaran KJP Plus 2025 Tahap II

Setelah mengetahui jadwal pendaftaran, penting untuk memahami prosedur pengajuan KJP Plus 2025 Tahap II. Proses pendaftaran dilakukan oleh pihak sekolah melalui aplikasi resmi dari Pemprov DKI Jakarta.
Cara daftar KJP Plus 2025 Tahap II:
Unduh dan instal aplikasi JakEdu
Buka aplikasi, lalu buat akun sekolah
Login menggunakan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN)
Masukkan kata sandi yang telah dibuat sebelumnya
Pilih menu "Bantuan Sosial KJP Plus"
Klik tombol "Pendaftaran"
Isi data siswa yang diajukan sebagai calon penerima KJP Plus
Tunggu proses verifikasi dari Pemprov DKI Jakarta
3. Kriteria calon penerima KJP Plus Tahap II

Agar proses pendaftaran KJP Plus 2025 Tahap II berjalan lancar, calon penerima harus memenuhi beberapa kriteria yang telah ditetapkan. Persyaratan ini dibagi menjadi dua jenis, yakni syarat umum dan syarat khusus.
Syarat umum mencakup identitas dan domisili siswa, serta status pendidikan yang sedang dijalani. Adapun syarat umum tersebut adalah:
Berusia antara 6–21 tahun
Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai penduduk DKI Jakarta
Berdomisili di wilayah DKI Jakarta
Terdaftar sebagai siswa di sekolah negeri atau swasta di DKI Jakarta
Termasuk dalam kategori penerima bantuan sosial yang ditentukan
Sementara itu, syarat khusus merujuk pada kondisi sosial dan latar belakang keluarga siswa. Berikut beberapa kriteria khusus yang harus dipenuhi:
Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
Merupakan anak panti asuhan yang diakui melalui SK Kepala Dinas Sosial
Anak penyandang disabilitas atau anak dari penyandang disabilitas yang juga terdaftar dalam DTKS
4. Jumlah dana bantuan sesuai jenjang pendidikan

Besaran bantuan KJP Plus 2025 Tahap II juga menjadi informasi penting bagi orangtua dan siswa yang telah memenuhi persyaratan. Jumlah bantuan ini berbeda-beda, tergantung pada jenjang pendidikan dan jenis sekolah yang diikuti.
Berikut rincian besaran bantuan KJP Plus 2025 Tahap II:
1. SMA/MA
Dana personal per bulan: Rp 420.000
Tambahan SPP untuk sekolah swasta per bulan: Rp 290.000
2. SMK
Dana personal per bulan: Rp 450.000
Tambahan SPP untuk sekolah swasta per bulan: Rp 240.000
3. SMP/MTs
Dana personal per bulan: Rp 300.000
Tambahan SPP untuk sekolah swasta per bulan: Rp 170.000
4. SD/MI
Dana personal per bulan: Rp 250.000
Tambahan SPP untuk sekolah swasta per bulan: Rp 130.000
5. PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat)
Dana personal per bulan: Rp 300.000
Pendaftaran Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus 2025 Tahap II adalah wujud nyata dukungan pendidikan dari Pemprov DKI bagi siswa yang membutuhkan. Segera lengkapi syarat dan ikuti prosesnya untuk mendapatkan manfaat bantuan secara maksimal.
Penulis: Angel Rinella