Ilustrasi guru sedang mengajar (unsplash.com/husniatisalma)
Untuk dapat mengikuti Seleksi PPG Guru Tertentu 2025, calon peserta harus memenuhi sejumlah persyaratan administratif dan khusus. Persyaratan ini mencakup aspek identitas, status kepegawaian, rekam jejak mengajar, serta kondisi kesehatan dan integritas pribadi.
Berikut syarat lengkap Seleksi PPG Guru Tertentu Tahun 2025:
Warga Negara Indonesia (WNI)
Belum memiliki sertifikat pendidik
Tercatat dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Sistem Informasi Manajemen Tenaga Kependidikan (SIM Tendik)
Memiliki ijazah S1 atau D4 yang terverifikasi melalui laman https://info.gtk.dikdasmen.go.id/
Belum mencapai batas usia pensiun sesuai ketentuan
Nomor Induk Kependudukan (NIK) harus sesuai dengan data Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) serta berstatus valid di laman https://vervalptk.data.kemdikbud.go.id/
Syarat khusus bagi guru yang mengajar di satuan pendidikan formal:
Mengajar di TK, SD, SMP, SMA, SMK, atau SLB di bawah kewenangan Kemendikdasmen
Terdaftar di satu satuan administrasi pangkal (satminkal) utama
Aktif mengajar minimal 1 tahun pada tahun ajaran 2023/2024 yang tercatat di Dapodik
Jika masa mengajar kurang dari 1 tahun pada tahun ajaran 2023/2024, maka wajib memiliki riwayat aktif mengajar pada tahun ajaran sebelumnya yang tercatat di Dapodik
Syarat khusus bagi guru yang menjabat sebagai kepala sekolah di pendidikan formal:
Menjabat sebagai kepala sekolah di TK, SD, SMP, SMA, SMK, atau SLB di bawah naungan Kemendikdasmen
Terdaftar di satu satuan administrasi pangkal utama
Aktif mengajar minimal 1 tahun pada tahun ajaran 2023/2024 yang tercatat di Dapodik
Jika kurang dari 1 tahun, harus memiliki riwayat aktif mengajar yang tercatat pada Dapodik tahun ajaran sebelumnya
Ketentuan tambahan dan persyaratan khusus:
Bagi guru dari peralihan jabatan fungsional pamong belajar, wajib aktif bertugas di satuan pendidikan nonformal seperti SPNF/SKB dan tercatat di Dapodik
Bagi guru dari peralihan jabatan fungsional pengawas sekolah dan penilik, wajib aktif bertugas di Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota dan tercatat pada Dapodik atau SIM Tendik
Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK)
Sehat jasmani dan rohani, dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari fasilitas layanan kesehatan
Bebas dari narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA), yang dibuktikan dengan surat keterangan bebas NAPZA