Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

SPMB 2025 Resmi Gantikan PPDB, Ini 4 Jalur Penerimaan Siswa!

Mendikdasmen), Abdul Mu’ti/Dok Kemendikdasmen
Intinya sih...
  • Kemendikdasmen mengganti PPDB menjadi SPMB pada 2025.
  • Tujuannya adalah keluar dari stigma zonasi dalam jalur pendaftaran.
  • SPMB akan memiliki empat jalur penerimaan: domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi.

Jakarta, IDN Times - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi mengganti Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) pada 2025.

"Kami memperkenalkan nama baru yang berbeda. Namun, kami meyakinkan ini tidak sekadar berganti nama, melainkan memang ada hal baru dalam kebijakan kami," ucap Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti dalam keterangan, Jumat (31/1/2025).

1. Keluar dari stigma zonasi

Hentikan Sistem Zonasi PPDB Sekolah Menengah. (https://www.change.org/p/joko-widodo-hentikan-sistem-zonasi-ppdb-sekolah-menengah)

Mu'ti menerangkan melalui istilah baru ini, pemerintah ingin keluar dari stigma PPDB zonasi. Sebab, jalur pendaftaran yang digunakan tidak hanya zonasi.

“Kami ingin menyampaikan bahwa pengambilan kebijakan ini dilakukan semoderat mungkin. Artinya, hal-hal yang sudah berjalan baik dan tidak ada masalah akan dipertahankan, dan hal-hal yang mungkin ada kekurangan diperbaiki dengan berbagai modifikasi,” ujarnya.

2. Empat jalur penerimaan

Ilustrasi PPDB (ANTARA FOTO/Basri Marzuki)

Mendikdasmen menjelaskan, dalam Rancangan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) ini terdapat empat jalur penerimaan. Berikut rinciannya:

  1. Jalur domisili
  2. Jalur afirmasi
  3. Jalur prestasi
  4. Jalur mutasi.

Jalur domisili diperuntukan bagi calon siswa yang berdomisili di dalam wilayah administratif yang ditetapkan pemerintah daerah sesuai kewenangannya, dengan prinsip mendekatkan murid dengan satuan pendidikan.

"Kemudian, jalur afirmasi diperuntukkan bagi calon murid yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan calon murid penyandang disabilitas," katanya.

3. Jalur prestasi dan mutasi

Ilustrasi PPDB. (ANTARA FOTO/Auliya Rahman)

Kemudian jalur prestasi diperuntukan bagi calon murid yang memiliki prestasi di bidang akademik (sains, teknologi, riset, inovasi, atau bidang akademik lainnya) dan/atau non akademik (seni, budaya, bahasa, olahraga, atau bidang non akademik lainnya). 

Prestasi akademik dan/atau non akademik merupakan prestasi yang diperoleh calon murid melalui kompetisi dan/atau non kompetisi. 

"Selanjutnya, jalur mutasi diperuntukan bagi calon murid yang berpindah domisili karena perpindahan tugas dari orang tua atau wali dan anak guru yang merupakan calon murid pada satuan pendidikan tempat orang tua mengajar," katanya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dheri Agriesta
Dini Suciatiningrum
Dheri Agriesta
EditorDheri Agriesta
Follow Us