Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti meluncurkan e-kinerja guru di gedung Kemendikdasmen, Senin (9/12/2024). (IDN Times/Dini Suciatiningrum)
Dilansir laman resmi Kemdikbud, ketentuan mengenai PPDB telah diatur dalam Permendikbud. Sesuai dengan Permendikbud No. 51 Tahun 2018 dan Permendikbud No. 20 Tahun 2019, maka PPDB dirancang dengan jalur zonasi minimal 80 persen, jalur prestasi maksimal 15 persen, jalur perpindahan orangtua/wali maksimal 5 persen.
Namun, aturan mengenai PPDB diperbaharui dalam Permendikbud No. 44 Tahun 2019 dengan ketentuan sebagai berikut:
- Jalur zonasi minimal 50 persen
- Jalur afirmasi minimal 15 persen
- Jalur perpindahan orangtua/wali maksimal 5 persen
- Jika ada sisa kuota, jalur prestasi dapat dibuka, bisa berdasarkan UN ataupun prestasi akademik dan nonakademik lainnya. Jalur ini, dengan demikian, maksimal 30 persen