Syarat dan Cara Mendapatkan Gelar Doktor Honoris Causa

Gelar Doktor Honoris Causa atau disebut juga gelar Doktor Kehormatan baru saja didapatkan oleh Raffi Ahmad dari Universal Institute of Professional Management (UIPM) Thailand. Meski tanpa kuliah, seseorang ternyata bisa mendapatkan gelar tersebut.
Hanya saja, ada syarat tertentu yang harus dimiliki oleh seseorang agar bisa memperoleh gelar Doktor Kehormatan. Jadi, gelarnya tidak bisa diberikan secara asal.
Lantas, apa syarat dan cara mendapatkan gelar Doktor Honoris Causa? Simak selengkapnya, yuk!
1. Apa itu gelar Doktor Honoris Causa?

Gara-gara pemberian gelar Doktor Kehormatan Raffi Ahmad menuai kontroversi, akhirnya banyak orang yang penasaran dengan syarat dan cara mendapatkan gelar tersebut. Tak sedikit juga orang yang bertanya-tanya tentang apa itu gelar Doktor Honoris Causa.
Berdasarkan peraturan terbaru di Indonesia yaitu UU Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, tidak ada definisi jelas mengenai gelar Doktor Kehormatan. Akan tetapi, UU tersebut menjelaskan bahwa perguruan tinggi dapat memberikan Doktor Kehormatan kepada orang yang layak.
Kategori layak dimaksud adalah orang tersebut memiliki kontribusi luar biasa dalam bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dan/atau dalam bidang Kemanusiaan.
Sesuai dengan UU tersebut, tapi tidak semua perguruan tinggi bisa memberikan gelar Doktor Honoris Causa. Hanya perguruan tinggi dengan program Doktor saja yang diberi kewenangan.
Definisi apa itu gelar Doktor Honoris Causa secara terang terdapat dalam Permenristekdikti Nomor 65 tahun 2016 tentang Gelar Doktor Kehormatan. Sebelumnya, pengertian itu dijelaskan dan diatur dalam Permendikbud 21/2013.
Jika lebih diperhatikan, arti gelar Kehormatan dalam aturan tersebut tak jauh berbeda dengan yang ada di UU Nomor 12 Tahun 2012. Berikut pengertian gelar Doktor Kehormatan (Honoris Causa) versi Permenristekdikti:
Gelar Doktor Kehormatan (Doctor Honoris Causa) merupakan gelar kehormatan yang diberikan oleh perguruan tinggi yang memiliki program Doktor dengan peringkat terakreditasi A atau unggul kepada perseorangan yang layak memperoleh penghargaan berkenaan dengan jasa-jasa yang luar biasa dalam Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dan/atau berjasa dalam bidang kemanusiaan.
Nah, penerima Gelar Doktor Honoris Causa akan diberikan gelar "Dr. (H.C.)". Gelarnya ditempatkan di depan nama penerima. Akan tetapi, penerima dilarang menyebut dirinya sebagai Doktor.
Bahkan, gelar Doktor Honoris Causa tidak bisa digunakan untuk keperluan resmi di luar universitas pemberi gelar. Di Indonesia, menteri dapat mencabut gelar tersebut apabila perguruan tinggi atau individu yang menerima gelar ternyata tidak memenuhi persyaratan berdasarkan Peraturan Menteri.
2. Syarat mendapatkan gelar Doktor Honoris Causa

Dalam berita pemberian Gelar Doktor Honoris Causa yang diterima Raffi Ahmad, latar belakang dan profil universitas pemberi gelar tersebut juga diperbincangkan. Pasalnya, tidak semua perguruan tinggi bisa memberikan gelar Doktor Honoris Causa.
Mengutip Permenristekdikti Nomor 65 tahun 2016, syarat perguruan tinggi yang dapat memberikan gelar Doktor Honoris Causa adalah perguruan tinggi memiliki program Doktor yang terkait dengan jasa dan/atau karya calon penerima gelar Doktor Kehormatan.
Gelar Doktor Honoris Causa bisa diberikan pada warna negara Indonesia dan asing dengan syarat:
- Telah menunjukkan jasa dan/atau karya yang bermanfaat bagi kemajuan, kemakmuran, dan/atau kesejahteraan bangsa dan negara Indonesia
- Tata cara dan syarat pemberian gelar Doktor Kehormatan diatur oleh masing-masing perguruan tinggi.
Berikut contoh syarat pemberian Gelar Doktor Honoris Causa yang berlaku di salah satu perguruan tinggi negeri, yaitu Universitas Gadjah Mada:
- Jasa dan/atau karya yang luar biasa di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi, seni,
pendidikan dan pengajaran - Jasa yang sangat berarti bagi pengembangan pendidikan dan pengajaran dalam satu
atau sekelompok bidang ilmu pengetahuan, teknologi, dan sosial budaya, kemanusiaan, dan/atau kemasyarakatan - Jasa yang sangat bermanfaat bagi kemajuan atau kemakmuran dan kesejahteraan
bangsa dan negara Indonesia pada khususnya serta umat manusia pada umumnya - Karya yang luar biasa dalam mengembangkan hubungan baik bangsa dan bermanfaat antara bangsa dan negara Indonesia dengan bangsa dan negara lain di bidang politik, ekonomi, dan sosial budaya
- Karya yang luar biasa dalam menyumbangkan tenaga dan pikiran bagi perkembangan pendidikan pada umumnya dan Universitas Gadjah Mada pada khususnya.
Selain syarat di atas, masih ada syarat umum yang harus dimiliki oleh calon penerima Gelar Doktor Kehormatan:
- Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
- Memiliki moral, etika, dan kepribadian yang baik
- Berperan sebagai warga negara yang bangga dan cinta tanah air serta mendukung
perdamaian dunia.
3. Cara mendapatkan gelar Doktor Honoris Causa

Seseorang tidak bisa mengusulkan dirinya untuk menerima gelar Doktor Honoris Causa. Akan tetapi, ia bisa diusukan oleh pihak tertentu dengan berasal dari:
- Dalam universitas, yaitu fakultas/sekolah. Fakultas pengusul harus sesuai dengan bidang ilmu Gelar Doktor Kehormatan yang diusulkan
- Luar Universitas, yaitu organisasi atau kelompok masyarakat yang kredibel.
Sementara itu, cara mendapatkan gelar Doktor Honoris Causa mencakup beberapa tahapan. Tahapan yang diatur dalam Peraturan Rektor Universitas Gadjah Mada tentang Penganugerahan Gelar Doktor Kehormatan (Doctor Honoris Causa) ini terdiri dari langkah-langkah berikut:
- Calon penerima Gelar Doktor Kehormatan diusulkan oleh Dekan Fakultas/Sekolah
kepada Rektor setelah mendapat persetujuan Senat Fakultas/Sekolah - Rektor meminta pertimbangan SA untuk mempelajari kelayakan calon penerima
Gelar Doktor Kehormatan - SA melakukan uji kelayakan dan menyusun tim promotor berdasarkan bidang ilmu
yang sesuai dengan bidang ilmu calon penerima Gelar Doktor Kehormatan.
Demikian syarat dan cara mendapatkan gelar Doktor Honoris Causa di Indonesia. Jadi, tidak semua orang bisa mendapatkan gelar tersebut, ya. Pengusul gelarnya pun harus memenuhi syarat.